Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Tiga Pucuk Senpi Hingga BMW dari Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Wanita Dicekoki Narkoba

remaja wanita berinisial FA (16) akibat dicekoki narkoba ternyata polisi juga menemukan tiga pucuk senjata api yang disita dari tangan tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Sita Tiga Pucuk Senpi Hingga BMW dari Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Wanita Dicekoki Narkoba
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polisi sita Tiga pucuk senjata api hingga mobil BMW dari tangan tersangka kasus tewasnya remaja wanita akibat dicekoki narkoba di hotel daerah Jaksel, Jum'at (26/4/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap, dalam kasus tewasnya remaja wanita berinisial FA (16) akibat dicekoki narkoba ternyata polisi juga menemukan tiga pucuk senjata api yang disita dari tangan tersangka A alias BAS (46) dan BH (48).

Hal itu diketahui pada saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Jum'at (26/4/2024).

"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Selain barang bukti senpi serta peluru, polisi turut mengamankan satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, adapun mobil BMW dengan nopol B 2168 RIC yang disita dari tangan tersangka berwarna emas dan tampak terparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu terkait asal kepemilikan senjata api tersebut, Bintoro mengaku saat ini masih mendalami hal tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Saat ini masih kami kembangkan nanti kami butuh proses pendalaman karena kami belum sempat untuk lebih intens, nanti akan kami dalami," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Polisi mengungkap kronologi kasus tewasnya remaja berinisial FA (16) akibat dicekoki narkoba jenis ekstasi dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.

Dijelaskan Bintoro kemudian diketahui bahwa sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.

"E dan I atas suruhan pelaku A alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi," ucap Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (26/4/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas