2 Kelalaian Brigadir Ridhal: jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Tanpa Izin dan Tak Titipkan Senpi
Proses penyelidikan kasus tewasnya anggota Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi resmi dihentikan. Selama di Jakarta, Brigadir Ridhal jadi ajudan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan proses penyelidikan kematian anggota Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi.
Polisi berusia 33 tahun tersebut dinyatakan mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.
Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard yang terparkir di sebuah rumah di Mampang, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut milik pengusaha tambang bernama Indra Pratama.
Namun, Indra Pratama sempat membantah Brigadir Ridhal bekerja sebagai ajudannya.
Kabid Humas Polda Sulut, Michael Irwan Thamsil mengatakan, Kabid Propam Polda Sulut ditugaskan untuk menyelidiki kegiatan Brigadir Ridhal selama di Jakarta.
Terungkap, Brigadir Ridhal menjadi ajudan pengusaha di Jakarta selama 2 tahun lebih.
"Berdasarkan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 sudah menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta," ungkapnya, Senin (29/4/2024), dikutip dari TribunManado.com.
Ia menegaskan Brigadir Ridhal menjadi ajudan pengusaha tanpa izin atasannya.
"Jadi tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau Kasatkernya di Polresta Manado," sambungnya.
Pernyataan ini meralat Brigadir Ridhal ke Jakarta untuk cuti.
Baca juga: Polisi Temukan Sejumlah Barang Brigadir RAT di Dalam Kresek Hitam di Dalam Mobil, Ini Isinya
Bawa Senpi di Luar Dinas
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono mengatakan, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait ikut mengawal kasus ini dan masih berada di Jakarta.
Sebanyak 15 saksi yang berada di TKP telah diperiksa.
Pihak keluarga juga menolak proses autopsi.