Bos Laboratorium Narkoba Sinte Sentul Pandu Para Peracik Lewat CCTV dan HP
Berbekal materi dari website, para peracik tembakau sintetis ini mengolah bahan mentah jadi narkoba sintetis siap edar.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus pelaku F dalam mengendalikan jaringan laboratorium tembakau sintetis (sinte) di perumahan mewah kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Aktor intelektual tersebut menyiapkan panduan pembuatan narkoba tersebut kepada para peracik.
"Untuk panduannya itu diambil dari sebuah website, dari website online. Jadi, dia belajar dari situ," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Berbekal materi dari website, para peracik tembakau sintetis ini mengolah bahan mentah jadi narkoba sintetis siap edar.
Dalam peracikannya, F selaku pengendali tetap melakukan pemantauan terhadap para tersangka lainnya melalui kamera CCTV.
"Itu (panduan) yang dia turunkan kepada laboratoris itu. Jadi, sambil dipandu tuh, dipandu melalui handphone dan CCTV," ujarnya.
Sebelumnya, kepolsiian menggerebek rumah dua lantai di komplek perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait kasus narkoba.
Adapun rumah yang dijadikan laboratorium yang dipakai para sindikat bandar narkotika meracik tembakau sintetis itu dilakukan pada Minggu (28/4/2024) kemarin.
"Di sini di TKP perumahan ini nomor 185 di perumahan Mountain View Babakan Madang, Kecamatan Sentul,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Jaringan Laboratorium Narkoba Sinte Beli Bahan dari China, Transaksinya Pakai Crypto
Hengki mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial S dan H beserta alat peracik dan bahan-bahan yang dipakai untuk membuat tembakau sintetis.
“Laboratory atau sudah kita cek tadi, tempat meracik bahan baku yang ada menjadi pinaca atau Cannabinoid atau terkenal pinaca ini masuk narkotika golongan 1,” jelasnya.
Adapun penggerebekan ini merupakan pengembangan setelah pihaknya menangkap pembeli dan pengedar narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan berinisial G dan B.
“Kita mengamankan 2 tersangka atau 2 pelaku inisial S dan H semua kegiatan ini yang dilakukan baik 2 (pengembangan G dan B) tersangka atau pelaku yang sudah kita amankan dari BSD termasuk orang yang kita amankan di perumahan mountain view ini,” ujarnya.
“Adapun G sebagai pembeli atau pemesan barang yang nantinya akan diedarkan oleh B kepada para konsumen (ditangkap di BSD),” aambungnya.
Baca juga: Sebarkan Video Porno Mantan Pacar, DJ East Blake Ditangkap Polisi
Di samping itu polisi juga menangkap seorang berinisial F yang merupakan pengendali jaringan ini. Dia mengendalikan para peracik narkoba melalui CCTV.
Dalam olah TKP, polisi juga menemukan fakta jika laboratorium ini merupakan tempat peracikan pertama yang dibongkar di seluruh Indonesia.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.