Curi Uang hingga Sempat Rudapaksa Korban, Pembunuh Wanita dalam Koper Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka, kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan pembunuh wanita dalam koper bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28) sebagai tersangka.
Jasad korban RM (50) ditemukan di semak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).
Sebelumnya, pelaku sudah ditangkap oleh polisi di Palembang, Sumatra Selatan pada Rabu (1/5/2024).
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sehingga, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh polisi setelah ditangkap di Palembang.
"Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gulnard, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Curi Uang hingga Sempat Rudapaksa Korban
Berdasarkan penyelidikan sementara, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena faktor ekonomi.
Pelaku tengah membutuhkan uang untuk biaya resepsi pernikahannya.
Pelaku diduga mengambil uang perusahaan tempat korban bekerja.
Baca juga: Sosok Ahmad Arif, Bunuh Rekan Kerja Wanita dan Masukkan Jasad ke Koper, Butuh Uang untuk Menikah
Meski sudah menikah, pelaku diketahui juga sempat menyetubuhi korban sebelum membunuhnya.
"Masih didalami untuk motifnya, karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya, duit kantor yang mau di setor ke bank," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Kamis.
"Dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," imbuhnya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Identitas Lengkap Pelaku
Pelaku diketahui lahir di Tangerang, pada 28 Mei 1995.