Kapolri Turun Tangan Dalami Motif Brigadir RAT Bunuh Diri, Kasus Berpeluang Dibuka Kembali?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan pihaknya masih mendalami motif Brigadir Ridhal itu, tidak menutup kemungkinan kasus dibuka kembali.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT sudah ditutup oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan disimpulkan bahwa anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara itu tewas bunuh diri.
Namun, motif Brigadir Ridhal mengakhiri hidupnya di dalam mobil Toyota Alphard itu belum diketahui hingga saat ini.
Meski kasus sudah ditutup, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, pihaknya masih mendalami motif Brigadir Ridhal itu.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan dibuka kembali.
Kendati demikian, Kapolri menegaskan, hal itu masih perlu dirapatkan terlebih dahulu.
"Saya kira terkait dengan kasus utamanya itu harus dijawab dulu," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (1/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Terkait dengan hal-hal yang sifatnya tambahan tentunya akan dirapatkan ya, apakah perlu dan tidak," sambung dia.
Sementara, terkait dengan hal teknis, Listyo Sigit meminta itu ditanyakan kepada jajaran Polda dan Polres yang menangani kasus tersebut.
"Namun, yang paling utama adalah peristiwanya yang terjadi motifnya yang sedang didalami."
"Saya kira nanti, karena itu sangat teknis biar yang menjelaskan nanti level Polres atau Polda," tutur Listyo Sigit.
Alasan Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dihentikan
Alasan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Ridhal dihentikan karena bukti-bukti yang ada dianggap sudah cukup.
Baca juga: Teka-teki Kematian Brigadir RAT: Kompolnas Anggap Janggal hingga Surati Polda Sulut Minta Penjelasan
Sehingga, disimpulkan bahwa Brigadir Ridhal tewas karena bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard, di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan.
"Setelah kami sampaikan bukti-bukti yang ada dengan kolaborasi secara komprehensif, baik itu dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, maupun dari siber, kami buka semua."
"Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri. Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (29/4/2024).
Bintoro menegaskan, tak ada orang lain selain anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara itu di TKP.
Sehingga, Brigadir Ridhal dinyatakan tewas karena bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api (senpi) jenis HS dengan kaliber 9 milimeter.
Kompolnas Masih Anggap Janggal soal Kematian Brigadir RAT
Kasus kematian Brigadir Ridhal pada Kamis (25/4/2024) di dalam mobil Toyota Alphard ini dianggap masih menyimpan misteri.
Lantaran, motif bunuh diri yang dilakukan Brigadir Ridhal dengan cara menembak kepalanya itu masih belum diketahui.
Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun sampai mengirimkan surat kepada Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (29/4/2024) lalu untuk meminta penjelasan.
Pasalnya, Kompolnas menganggap masih ada sejumlah kejanggalan, seperti simpang siur soal keterangan polisi vs istri dari Brigadir Ridhal sendiri.
Adapun, istri Brigadir Ridhal menyebut, suaminya pergi ke Jakarta itu karena ditugaskan menjadi ajudan pengusaha sejak 2022.
Sementara, pihak polisi mengatakan bahwa Brigadir Ridhal cuti sejak 10 maret dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti lantas mempertanyakan soal Brigadir Ridhal dapat mengambil cuti sejak 10 Maret hingga kematiannya pada 25 April 2024.
Selain itu, Poengky juga mengatakan, apabila mengambil cuti, seharusnya senjata api (senpi) dititipkan ke gudang penyimpanan senjata.
“Kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu,” Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum?"
"Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” ungkap Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024), dilansir Kompas.com.
Kompolnas juga mempertanyakan mengenai surat tugas, sebab menurut aturan, polisi harus memilikinya jika mendapat penugasan di luar struktur.
“Jika benar seperti keterangan istri almarhum, bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta, harus sesuai aturan dong. Tidak bisa main enak dibawa-bawa."
"Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar?” ujar Peongky.
Disclaimer
Berita di atas tidak bertujuan menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri, layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan itu.
Pembaca bisa menghubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes (021-500-454) atau LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293) atau melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir Ridhal Ditutup, Kapolri Pastikan Tetap Dalami Motif Bunuh Diri
(Tribunnews.com/Rifqah/Erik S) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.