Tak Cukup Lakukan Pembunuhan, Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Juga Rudapaksa & Curi Uang Korban
Polisi mengungkap AARN tak hanya lakukan pembunuhan kepada korban RM tapi juga rudapaksa dan mencuri uang perusahaan yang dibawa korban untuk disetor.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," terang Rovan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan adapun uang yang berhasil pelaku ambil yakni sebesar Rp43 juta.
Baca juga: Rekaman CCTV Pembunuhan Wanita dalam Koper, Pelaku dan Korban Masuk ke Hotel Bandung
"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, AARN dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
AARN pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kesaksian Tetangga Sehari Sebelum Mayat Wanita Ditemukan dalam Koper, Korban dalam Proses Cerai
Pelaku Ternyata Teman Sekantor Korban
Identitas pelaku adalah Ahmad Arif Ridwan Nuwloh lahir di Tangerang, pada 28 Mei 1995.
Berdasarkan alamat di KTP, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh tinggal di Sukamana Rajeng, Tangerang Banten.
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh berprofesi sebagai team audit di sebuah perusahan yang sama dengan RN.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
"Tidak ada hubungan kekeluargaan tidak ada hubungan lain-lainnya tapi ada hubungan kerja," kata Twedi, Rabu (1/5/2024).
Twedi belum menjelaskan lebih detail, apakah hubungan kerja yang dimaksud teman satu perusahaan atau bukan.
"Ya hubungan kerja, makanya nanti kita dalami lagi," ungkapnya.
Baca juga: Tindakan Sadis Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang: Rudapaksa dan Kuras Uang Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.