Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Lengkap Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Tanya Junior: Mana yang Paling Kuat?

AKBP Hady Saputra Siagian mengungkap kronologis taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas dianiaya senior.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Lengkap Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Tanya Junior: Mana yang Paling Kuat?
Tribunnews.com/ Ibriza
Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya taruna STIP akibat dianiaya senior, Sabtu (4/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian mengungkap kronologis taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas dianiaya seniornya.

Peristiwa terjadi pada Jumat (3/5/2024) pagi.

Saat itu, mahasiswa tingkat dua sedang ada kegiatan belajar mengajar. Sedangkan, mahasiswa tingkat satu sedang melakukan kegiatan olahraga.

Lantas, korban bersama empat temannya hendak menuju ke kamar asrama untuk memanggil rekan-rekannya yang tertinggal atau tidak mengikuti kegiatan olahraga.

Namun, saat hendak kembali untuk mengikuti kegiatan olahraga, korban bersama empat rekannya bertemu dengan empat taruna tingkat dua.

Baca juga: Terungkap Penyebab Utama Taruna STIP Tewas Usai Dianiaya Senior, Tersangka Tarik Lidah Korban

Para senior itu mengajak lima orang juniornya ke toilet lantaran melihat korban dan keempat temannya melakukan kesalahan lantaran mengenakan pakaian olahraga.

BERITA REKOMENDASI

"Begitu turun, ketemu sama tingkat dua, mungkin ada yang salah, dilihatnya menggunakan pakaian olahraga, dipanggil senior-seniornya itu," kata Hady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

"Diajak (senior), 'ayo ikut saya'. Ketika bertemu antara taruna tingkat satu dengan taruna senior tingkat dua, melihat ada yang salah, (junior) suruh ikut ke kamar mandi," lanjut Hady.

Selanjutnya, lima orang junior termasuk korban masuk ke dalam toilet bersama empat orang senior.

Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Diungkap, Mulut Hingga Parunya Memar

Saat itu, tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21) sempat menyampaikan kalimat 'mana yang paling kuat?' kepada para juniornya.

Kemudian, korban yang merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari mahasiswa tingkat satu mengatakan, 'saya yang paling kuat'.


Setelah itu terjadi tindakan penganiayaan dari senior terhadap juniornya terjadi.

"Penindakan yang dilakukan ini menggunakan kekerasan tangan kosong, tidak menggunakan alat apa-apa, jadi pemukulan menggunakan tangan kosong," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.

Adapun tindakan kekerasan dilakukan secara eksesif dan berakibat fatal.

Sekira pukul 07.55 WIB, korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari tersangka.

Gidion mengatakan, pemukulan di bagian ulu hati korban dilakukan sebanyak 5 kali. Hal tersebut berlangsung hingga korban pingsan dan terjatuh.

Karena panik, para senior alias mahasiswa tingkat dua STIP Jakarta itu meminta empat orang mahasiswa tingkat satu keluar dari toilet.

"Di kamar mandi itu ada 5 orang (junior), korban adalah yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang empat (rekannya) belum sempat (ditindak senior)," ucapnya.

Mengetahui korban pingsan, tersangka bersama beberapa rekan satu tingkatnya panik dan membawa korban ke ruang kelas, yang berada di samping toilet tempat kejadian perkara (TKP).

Ia mengatakan, tersangka melakukan penyelamatan dengan memasukkan tangan di bagian mulut, sehingga mengakibatkan organ vital korban tidak mendapatkan asupan oksigen.

"Menurut tersangka nih ya, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," jelas Gidion.

Saat ini polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas