Wali Murid SDN 3 Daan Mogot Protes Iuran Wajib Rp30 Ribu untuk Guru Pensiun, Kadisdik: Bukan Pungli
Wali murid SDN 3 Daan Mogot, Tangerang mengeluhkan adanya wacana sumbangan wajib Rp30.000 untuk membiayai acara perpisahan guru yang hendak pensiun.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Wali murid SDN 3 Daan Mogot, Tangerang mengeluhkan adanya wacana sumbangan wajib untuk membiayai acara perpisahan guru yang hendak pensiun.
Setiap siswa dikenakan iuran wajib sebesar Rp30.000 yang bisa dibayarkan dengan cara dicicil.
Pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada para wali murid ini kemudian memicu pro dan kontra.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku, informasi tersebut beredar dalam grup WhatsApp orang tua siswa, Jumat (26/4/2024) silam.
"Gimana ceritanya sih ini, masa guru yang pensiun jadi anak-anak yang nanggung biaya pensiunnya, seorang guru itu kan udah ditanggung sama negara untuk urusan gaji," ujarnya kepada TribunTangerang.com, Minggu (28/4/2024).
Dia yang merupakan wali murid Kelas 2B SDN 3 Daan Mogot ini mulanya dikabari oleh sang Wali Kelas bernama Tiana dan tersebar dalam pesan WhatsApp.
Sementara, guru yang telah pensiun dan hendak digelar acara perpisahan itu merupakan pengajar di bangku Kelas 1 SDN Daan Mogot 3 yang diduga bernama Tuti.
Tiana menyebut, pungutan itu bersifat wajib sehingga agar tidak memberatkan pihak orang tua, biaya itu bisa disetorkan dengan cara dicicil.
"Jadi Ibu Tiana ini manggil pengurus perkumpulan wali murid untuk menyampaikan perihal sumbangan dana Rp 30 ribu itu, supaya informasi itu disebarkan ke seluruh orang tua murid yang lainnya," kata dia.
"Ibu Tiana ini bilang sengaja disampai dari jauh-jauh hari supaya kami orang tua murid ini bisa mencicil biayanya dari sekarang," sambungnya.
Baca juga: Viral Mahasiswa Katolik Disebut Digeruduk Warga Saat Ibadah di Tangsel, Polisi Selidiki
Orang tua murid protes
Menyikapi iuran wajib itu, para orang tua mengeluh dan merasa keberatan.
Pasalnya, guru yang telah pensiun tersebut bukanlah tenaga didik yang mengajar putra-putri mereka.
Selain itu, guru tersebut juga telah pensiun sejak beberapa bulan sebelumnya, yakni sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Meskipun diberikan opsi membayar secara berkala, para wali murid tidak terima apabila terdapat pungutan biaya tambahan yang bukan untuk keperluan pendidikan.