Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Murid SDN 3 Daan Mogot Protes Iuran Wajib Rp30 Ribu untuk Guru Pensiun, Kadisdik: Bukan Pungli

Wali murid SDN 3 Daan Mogot, Tangerang mengeluhkan adanya wacana sumbangan wajib Rp30.000 untuk membiayai acara perpisahan guru yang hendak pensiun.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Wali Murid SDN 3 Daan Mogot Protes Iuran Wajib Rp30 Ribu untuk Guru Pensiun, Kadisdik: Bukan Pungli
TRIBUNTANGERANG.COM/GILBERT SEM SANDRO
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali murid SDN 3 Daan Mogot, Tangerang mengeluhkan adanya wacana sumbangan wajib untuk membiayai acara perpisahan guru yang hendak pensiun.

Setiap siswa dikenakan iuran wajib sebesar Rp30.000 yang bisa dibayarkan dengan cara dicicil.

Pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada para wali murid ini kemudian memicu pro dan kontra.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku, informasi tersebut beredar dalam grup WhatsApp orang tua siswa, Jumat (26/4/2024) silam.

"Gimana ceritanya sih ini, masa guru yang pensiun jadi anak-anak yang nanggung biaya pensiunnya, seorang guru itu kan udah ditanggung sama negara untuk urusan gaji," ujarnya kepada TribunTangerang.com, Minggu (28/4/2024).

Dia yang merupakan wali murid Kelas 2B SDN 3 Daan Mogot ini mulanya dikabari oleh sang Wali Kelas bernama Tiana dan tersebar dalam pesan WhatsApp.

Sementara, guru yang telah pensiun dan hendak digelar acara perpisahan itu merupakan pengajar di bangku Kelas 1 SDN Daan Mogot 3 yang diduga bernama Tuti.

Berita Rekomendasi

Tiana menyebut, pungutan itu bersifat wajib sehingga agar tidak memberatkan pihak orang tua, biaya itu bisa disetorkan dengan cara dicicil.

"Jadi Ibu Tiana ini manggil pengurus perkumpulan wali murid untuk menyampaikan perihal sumbangan dana Rp 30 ribu itu, supaya informasi itu disebarkan ke seluruh orang tua murid yang lainnya," kata dia.

"Ibu Tiana ini bilang sengaja disampai dari jauh-jauh hari supaya kami orang tua murid ini bisa mencicil biayanya dari sekarang," sambungnya.

Tangkapan layar grup WharsApp wali murid Kelas 2 SDN 3 Daan Mogot.
Tangkapan layar grup WharsApp wali murid Kelas 2 SDN 3 Daan Mogot. (ISTIMEWA)

Baca juga: Viral Mahasiswa Katolik Disebut Digeruduk Warga Saat Ibadah di Tangsel, Polisi Selidiki

Orang tua murid protes

Menyikapi iuran wajib itu, para orang tua mengeluh dan merasa keberatan.

Pasalnya, guru yang telah pensiun tersebut bukanlah tenaga didik yang mengajar putra-putri mereka.

Selain itu, guru tersebut juga telah pensiun sejak beberapa bulan sebelumnya, yakni sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Meskipun diberikan opsi membayar secara berkala, para wali murid tidak terima apabila terdapat pungutan biaya tambahan yang bukan untuk keperluan pendidikan.

"Kami para orang tua murid jelas keberatan dengan adanya sumbangan ini, karena wajib dibayar kan jadi beban juga ujung-ujungnya," ungkapnya.

"Lagi pula masa untuk sumbangan harus dicicil, niat banget kayanya pihak sekolah mau cari duit dari anak-anak sekolah ini," keluhnya.

Baca juga: Viral Seorang Pria Makan di Warteg Bayar Cuma Rp5.000, Kowantara: Laporkan Jika Melanggar Hukum!

Kadisdik sebut bukan pungli

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin buka suara.

Dia mengatakan, sumbangan wajib sebesar Rp 30.000 itu bukanlah sebuah tindakan pungli.

Jamaluddin menilai, besaran uang itu disepakati oleh para tenaga pengajar maupaun wali murid di SDN 3 Daan Mogot, melalui hasil musyawarah.

"Jadi sekarang pengertian pungli dulu, misalnya kepala sekolah narik duit, baru katakan pungli. Tapi kalau ada musyawarah lalu untuk tujuannya baik, adalah karena mungkin guru itu sekian tahun mengajar, mengabdi. Ya wajar sih kalau diberikan sepatu, ajak makan," kata dia saat ditemui WartaKotaLive.com, Senin (6/5/2024).

Menurut Jamaluddin, sumbangan tersebut merupakan bentuk terima kasih, kepada tenaga pengajar, yang telah pensiun.

Sehingga, dia beranggapan sumbangan itu bukanlah bentuk pungutan liar, lantaran bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Wajar kalau menurut saya, orangtua rapat komite memberikan sumbangan buat gurunya yang sudah lama di sekolah itu. Saya tidak setuju adanya pungli terus terang. Tapi kalau kepentingan buat bersama, bukan buat kepentingan pribadi sah-sah saja," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Wali Murid SDN Daan Mogot 3 Keluhkan Pungli Rp 30 Ribu untuk Biaya Perpisahan Guru yang Pensiun

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro, WartaKotaLive.com/Nurmahadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas