Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Temukan WN Nigeria Konsumsi Tembakau Gorila saat Ungkap Sindikat Penipuan Manipulasi Email

Himawan menyebut pihaknya menyerahkan penanganan kasusnya ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bareskrim Temukan WN Nigeria Konsumsi Tembakau Gorila saat Ungkap Sindikat Penipuan Manipulasi Email
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus bisnis email compromise atau penipuan manipulasi data pada email hingga merugikan sebuah perusahaan Singapura bernama Kingsford Huray Development Ltd senilai Rp32 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri sempat mengamankan seorang warga negara (WN) Nigeria bernama Henry Cidum (34) karena kedapatan tengah mengonsumsi tembakau gorila.

Hal ini saat penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri tengah menangkap lima tersangka kasus penipuan manipulasi email yang merugikan perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Ltd, hingga Rp 32 miliar.

"Turut diamankan satu warga negara Nigeria atas nama Henry Cidum, 34 tahun, yang sedang menggunakan tembakau gorila," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers, Selasa (7/5/2024).

Saat ditangkap, Himawan menjelaskan, penyidik menemukan ada 5 linting tembakau gorila dari tangan Henry. 

Namun, Himawan menyebut pihaknya menyerahkan penanganan kasusnya ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Amankan 6 Anggota Komplotan Pembuat dan Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Gorila

"Sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Narkoba Bareskrim dan dilimpahkan kepada Imigrasi karena tidak memiliki identitas," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus bisnis email compromise atau penipuan manipulasi data pada email hingga merugikan sebuah perusahaan Singapura bernama Kingsford Huray Development Ltd senilai Rp32 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam kasus ini, sebanyak 5 orang yang dua di antaranya warga negara Nigeria ditangkap.

Adapun para tersangka yakni dua WN Nigeria berinsial CO alias O dan EJA (37). Sedangkan dua orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM alias L (38), YC (39) dan I (41).

"Kasus terkait dengan manipulasi data atau bisnis email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan Internasional," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Kasus ini bermula saat para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia.

Setelahnya, para tersangka ini membuat perusahaan tiruan bernama PT Huttons Asia Internasional.

Himawan mengatakan sindikat ini menggunakan email palsu hingga rekening palsu dari PT Huttons tersebut untuk mengelabuhi perusahaan Singapura tersebut.

"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ungkapnya.

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," sambungnya.

Dalam kasus ini, warga negara Nigeria berinisial CO ini merupakan aktor intelektual dalam menjalankan bisnisnya.

Dia memerintahkan para tersangka lainnya mulai dari pembuatan perusahaan tiruan tersebut hingga pembuatan email dan rekening palsunya  

"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd," beber Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas