Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Saat Ibadah: Ini Peran Ketua RT dan 3 Pelaku

Ketua RT sempat meneriaki para mahasiswa katolik dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi

Editor: Erik S
zoom-in 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Saat Ibadah: Ini Peran Ketua RT dan 3 Pelaku
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
D (53), I (30), S (36), dan A (26), tersangka pengeroyokan mahasiswa di Kampung Poncol, Setu, Tangerang Selatan, hanya bisa menunduk saat tampil di hadapan awak media di Mapolres Tangerang selatan, Selasa (7/5/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus penggerudukan hingga pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah doa Rosario di sebuah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan, Banten.

Keempat tersangka ini yakni berinisial I (30), S (36), A (26) dan Ketua RT setempat berinisial D (53). Penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti dan gelar perkara yang ada.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Ketua RT Lontarkan Teriakan Bernada Umpatan Saat Bubarkan Ibadah di Tangsel, Begini Kata Pemerintah

Adapun dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya tiga buah senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi. 

Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1.

Peran masing-masing tersangka

Tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi. Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.

“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Berita Rekomendasi

Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.

“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.

Kronologis

Pengeroyokan bermula saat pria berinisial D (53) mendatangi tempat mahasiswa beribadah.

“Mulanya ada kegiatan doa bersama (yang digelar mahasiswa). Selanjutnya, datang seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” ujar Ibnu.

D hendak membubarkan kegiatan doa bersama yang dihelat mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB. Teriakan yang dilontarkan D membuat situasi di lokasi kejadian menjadi gaduh.

“Setelah D berteriak, datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi dan timbul kegaduhan serta kesalahpahaman,” tutur Ibnu. Kesalahpahaman itu kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah Doa di Kawasan Tangerang

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya keributan antar warga di kawasan Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu (5/5/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas