Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Sebut Juru Parkir Liar Bisa Masuk Ranah Tindak Pidana Jika Melakukan Pemaksaan

Polda Metro Jaya siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan para juru parkir liar yang meresahkan tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Metro Jaya Sebut Juru Parkir Liar Bisa Masuk Ranah Tindak Pidana Jika Melakukan Pemaksaan
Berita Jakarta/Norito
Ilustrasi. Fenomena juru parkir liar khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya masih menjadi perbincangan karena dianggap meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian menyebut juru parkir liar ini bisa masuk ke ranah tindak pidana jika melakukan pemaksaan hingga pemalakan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena juru parkir liar khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya masih menjadi perbincangan karena dianggap meresahkan masyarakat.

Terkait itu, pihak kepolisian menyebut juru parkir liar ini bisa masuk ke ranah tindak pidana jika melakukan pemaksaan hingga pemalakan.

"Oh iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Saat ini, Latif mengaku siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan para juru parkir liar yang meresahkan tersebut.

Baca juga: Viral Juru Parkir Liar Ancam Kempesi Ban Mobil Akibat Bayar Cuma Rp2.000, Berakhir Dimediasi Polisi

Namun, dia juga meminta partisipasi masyarakat yang bisa melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya juru parkir yang meresahkan tersebut.

"Masyarakat pun harus ikut gitu lho, dalam artian mengawasi misal ketentuannya itu (parkir) gratis ya harus gratis, tidak membuat keresahan," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta Polda Metro Jaya turut membantu dan mengkoordinasikan upaya Dishub DKI dalam menertibkan parkir liar yang terbukti meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikannya merespons Dishub DKI Jakarta yang menegaskan menurut regulasi, parkir di minimarket seharusnya gratis.

Untuk itu pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya parkir.

"Saya sepakat, parkir liar ini memang harus ditertibkan. Malah saya harap Polda Metro Jaya juga bisa bantu Dishub DKI Jakarta dalam proses penertibannya. Bisa juga sebagian dari mereka dibina dan dipekerjakan di kantong-kantong parkir resmi, bukan yang liar," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Sebab menurut Sahroni, selama ini negara dan masyarakat sudah terlalu lama berkompromi dengan tindakan ilegal tersebut.

Baca juga: Petugas PPSU Jadi Korban Tabrak Lari di Jakarta Utara Saat Pelaku Hindari Penertiban Parkir Liar


Sehingga para oknum juru parkir liar ini menjadi semena-mena, bergaya preman, dan tak segan mengancam jika tidak diberi bayaran parkir.

"Mulanya mereka ini kan dibiarkan karena ada rasa iba, dan dibayar seikhlasnya. Namun makin ke sini konsepnya sudah berubah, mereka malah jadi kayak preman. Makanya banyak viral masyarakat yang mengeluh soal ini," ujarnya.

"Terlebih mereka ini kerap ada di tempat-tempat yang sudah jelas digratiskan oleh pengelola maupun Pemda, seperti di minimarket misalnya. Parkir gratis kok dipaksa bayar, ini premanisme namanya," imbuh Sahroni.

Sebab itu Sahroni minta semua pihak terkait berkoordinasi untuk menertibkan parkir liar yang ada guna menciptakan suasana kamtibmas.

"Jadi ini bukan perkara uang parkir yang dikeluarkan berapa, kalau itu kan paling receh. Tapi ini soal penegakkan aturan, enggak bisa semena-mena begitu. Ada aturannya, Dishub yang kelola itu," pungkas Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas