Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Muslihat Ponakan di Tangsel usai Bunuh Paman dan Bungkus Jasadnya dengan Sarung

FA kembali menjaga warung milik pamannya dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tewasnya korban.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tipu Muslihat Ponakan di Tangsel usai Bunuh Paman dan Bungkus Jasadnya dengan Sarung
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Suasana Lokasi penemuan mayat di Komplek Makadam di Jalan H Saleh, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - FA (23), keponakan yang bunuh pamannya berinisial AH (32) yang jasadnya dibungkus sarung dan karung hingga dibuang ke kawasan Pamulang, Tangerang Selatan tak kabur usai melakukan aksinya.

FA kembali menjaga warung milik pamannya dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tewasnya korban.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyebut pelaku sempat membuat skenario jika kematian pamannya karena ada permasalahan dengan orang lain. 

"(Pelaku) enggak (kabur), dia bikin alibi bahwa dia orang terakhir yang bertemu dengan si korban. Kemudian (pelaku buat skenario) si korban itu ada permasalahan dengan orang lain. Jadi, dia membuat pengalihan," kata Titus saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Kue Moci Hingga Jaket Bernoda Darah Milik Siswa Korban Kecelakaan Maut Subang Bertumpuk di Sekolah

Permasalahan yang dimaksud yakni adanya utang-piutang antara korban dengan orang yang tak dia sebutkan namanya.

Bahkan, setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku juga sempat beraktivitas seperti biasa seolah tak terjadi apa-apa. Di mana, pelaku biasanya membantu menjaga toko kelontong milik korban.

Berita Rekomendasi

"Kayak biasa, setelah kejadian pun masih jualan seperti biasa dia," ungkapnya.

Namun, Titus mengatakan penyidik tak semudah itu percaya dengan alibinya itu hingga menemukan jika FA yang membunuh pamannya itu.

"Begitu kita dapat petunjuk-petunjuk yang mengarahkan dia sebagai pelaku baru kita interogasi lebih dalam," ujar Titus.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

Baca juga: Sosok FA, Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong, Jasad Terbungkus Sarung Dibuang ke Pamulang

Diketahui, jasad AH awalnya ditemukan terbungkus sarung tanpa identitas di sebuah lahan kosong di sebuah perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap pelakunya berinisial FA yang sejatinya merupakan keponakannya sendiri.

"Dia (korban) usaha buka toko kelontong di situ. terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelaku nya itu si ponakannya itu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Senin (13/5/2024). 

Titus mengatakan pembunuhan itu dilakukan pada Jumat (10/5/2024) pekan lalu setelah keduanya tinggal bersama selama empat bulan terakhir.

Pelaku sengaja diboyong dari Sumenep, Madura, untuk membantu menjaga toko kelontong milik korban.

"Ya karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam. Jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya. Jadi yang satu tidur yang satu ngelayanin gitu," ungkapnya.

Sakit Hati Kerap Dimarahi

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam/Ahmad Yani)

Dari hasil penyidikan, terungkap motif FA membunuh pamannya yakni karena sakit hati kerap dimarahi oleh pamannya masalah kerja menjaga warung.

"Jadi, perilaku (pamannya), kayak ditarik sarungnya, terus dimarahin, pake bahasa Madura. Kurang lebih intinya 'kalau kamu di sini cuma tidur-tidur, ngapain di sini, pergi aja, pulang lagi ke kampung mu lah'," ucap Titus.

Atas hal itu, pelaku akhirnya merencakan aksi pembunuhannya dengan mengambil golok milik tukang kelapa yang berjualan di samping warung pamannya itu.

Baca juga: 3 Kasus Pembunuhan Sadis Tewaskan Wanita, Komnas Perempuan Minta Segera Bentuk Femisida Watch

Tak habis di situ, FA ternyata dibantu oleh seorang penjual soto berinisial NA (28) yang berjualan di depan warungnya itu.

NA berperan menghasut FA atas dasar sakit hati tidak diberikan utang beli rokok oleh korban.

Adapun NA yang membeli karung dan membersihkan darah korban sebelum akhirnya dibuang.

Dalam kasus ini, FA dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas