Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FA Ngaku Sempat Tersungkur karena Menyesal Bunuh Pamannya di Tangsel

FA yang telah menggunakan baju tahanan hanya tertunduk lesu saat ditampilkan bersama tersangka lain yang ikut membantu aksi pembunuhan itu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in FA Ngaku Sempat Tersungkur karena Menyesal Bunuh Pamannya di Tangsel
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
FA (23), sang keponakan tersangka pembunuhan pamannya, AH (32), yang jasadnya dibungkus sarung dan dibuang di Pamulang, Tangerang Selatan mengaku menyesal saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FA (23), pembunuh pamannya sendiri berinisial AH (32) yang jasadnya dimasukkan dibungkus sarung dan karung di kawasan Tangerang Selatan menyesali perbuatannya.

FA yang telah menggunakan baju tahanan hanya tertunduk lesu saat ditampilkan bersama tersangka lain yang ikut membantu aksi pembunuhan itu.

"Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidan akan mengulangi lagi," kata FA dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Bahkan, dia mengaku sangat sedih hingga tersungkur usai membacok sebanyak empat kali hingga membuat pamannya tersebut tewas.

"Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya," jelasnya.

Baca juga: Ibu Tewas di Tangan Anaknya di Sukabumi, Kemarin Ayah Bunuh Anak di Tulungagung

Dia bercerita awalnya bisa menahan emosi atas perkataan dan perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya selama empat bulan bekerja di warung kelontong.

Berita Rekomendasi

Namun, emosinya memuncak ketika di waktu istirahatnya, korban kembali menyuruh pelaku hingga akhirnya gelap mata.

"Ya mulanya awal itu abis jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi) bapak. Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi bapak.  itu saya sudah (emosi)" ungkapnya.

Atas perbuatannya, FA dan NA dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP subsider Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui, jasad AH awalnya ditemukan terbungkus sarung tanpa identitas di sebuah lahan kosong di sebuah perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap pelakunya berinisial FA yang sejatinya merupakan keponakannya sendiri.

"Dia (korban) usaha buka toko kelontong di situ. terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelaku nya itu si ponakannya itu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Senin (13/5/2024). 

Baca juga: Tipu Muslihat Ponakan di Tangsel usai Bunuh Paman dan Bungkus Jasadnya dengan Sarung

Titus mengatakan pembunuhan itu dilakukan pada Jumat (10/5/2024) pekan lalu setelah keduanya tinggal bersama selama empat bulan terakhir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas