KNKT Pastikan PO Bus Putera Fajar Kecelakaan Maut Subang Tak Kantongi Izin Operasional Angkutan
Kecelakaan maut itu disebabkan karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan PO Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan saat mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat tak berizin.
"Nggak ada izinnya kok, yang mau dicabut apanya," kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono kepada wartawan di Gedung Korlantas Polri pada Rabu (15/5/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan terkait perizinan sudah masuk kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Itu dari Kementrian Perhubungan nanti yang kewenangannya," ucapnya.
Seperti diketahui, satu dari tiga bus rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) pukul 18.45 WIB.
Kecelakaan itu diduga terjadi karena rem bus yang blong. Saat melewati jalan menurun bus tiba-tiba oleh ke kanan hingga menyebrangi jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza bernomor polisi D 1455 VCD.
Baca juga: Kumpulan Kisah Siswi dan Siswa SMK Lingga Kencana Depok Selamat dari Kecelakaan Maut di Subang
Setelah menabrak mobil Feroza, bus terguling. Posisi ban kiri berada di atas, lalu bus tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
Lalu, bus terhenti usai menghantam tiang listrik di bahu jalan. Penumpang bus berserakan di jalan. Akibat dari kecelakaan ini 11 orang tewas, terdiri dari 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga lokal.
Sopir Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus kecelakaan bus yang mengangkut siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi pun akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Wibowo dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024).
Wibowo menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.
"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," ujarnya.