Aksi Pengendara Fortuner Putar Balik Halangi Ambulans Bawa Pasien Sesak Napas di Depok Viral
Virak aksi pengendara Toyota Fortuner tiba-tiba putar balik menghalangi jalan ambulans di Depok yang bawa pasien sesak napas.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial X, pengendara Toyota Fortuner diduga menghalangi jalan ambulans di Depok.
Dalam video yang beredar Selasa (14/5/2024) pukul 16.51 WIB, terlihat ambulans melaju dengan sirinenya.
Tiba-tiba, mobil Fortuner hitam memutar jalan hingga menghalangi dan membuat laju ambulans berhenti.
Ambulans yang dinarasikan di media sosial sedang membawa pasien sesak napas hendak menuju Rumah Sakit Hermina Depok itupun mengklakson beberapa kali.
Bukannya segera meminggirkan mobil demi memberi jalan, pengemudi Fortuner berpelat nomor B 1139 ZJA itu malah turun dari mobilnya.
Dengan arogan ia terlihat marah sambil menunjuk-nunjuk ke arah petugas ambulans.
Driver ojol yang ada di lokasi sampai ikut melerai.
Tidak lama, si pengemudi kembali ke Fortunernya dan melaju pergi.
Kata Polisi
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, buka suara.
Dia mengaku akan menyelidiki dugaan pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Kami selidiki, segala pelanggaran lalu lintas dan gangguan kamseltibcarlantas baik norma hukum dan sosial kami tindak lanjuti demi depok yang berkeselamatan," kata Multazam kepada TribunJakarta, Kamis (16/5/2024).
Multazam juga menjelaskan bahwa ambulans yang membawa orang sakit adalah kendaraan yang harus diberi prioritas lewat di jalan.
Hal itu tertuang dalam pasal 134 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
Baca juga: Viral, Kelakuan Warga +62 Sewa Ambulans untuk Mudik, Ugal-ugalan Lawan Arus One Way di Tol
Berikut bunyi pasal 134 tersebut:
"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ."
"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," kata Multazam. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Aksi Pengendara Fortuner Arogan Halangi Ambulans Yang Bawa Pasien Sesak Napas,