Bocah 10 Tahun Disetrum Setelah Dituduh Curi Uang Rp 700 Ribu di Tangerang, Polisi Ungkap Kronologis
Nasib malang dialami bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia disetrum setelah mencuri uang Rp 700 ribu.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib malang dialami bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia disetrum setelah dituding mencuri uang Rp 700 ribu.
Tak hanya disetrum, korban juga dibanting sampai dipaksa minum minuman beralkohol oleh empat pelaku yang merupakan orang dewasa.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengungkap kronologis kejasian.
Awal seorang tersangka berinisial C melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.
“Pelaku sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," katanya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Bocah 10 Tahun Disiksa di Tangerang, Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengakui perbuatannya.
Kemudian tersangka C bersama pelaku lainnya melakukan persekusi hingga penganiayaan berat.
Aksi kejam pelaku tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Kronologi Kasus Bocah di Tangerang Disekap dan Disiksa Keji oleh Bos Pabrik, 3 Pelaku Diringkus
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan korban anak memang mengakui mencuri uang milik pelaku C hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," kata Purbawa.
Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang tersebut.
Keempat pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Arief.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.