Gerebek Home Industry Narkoba di Kawasan Citeureup Bogor, Polisi Sita Lebih dari 1,2 Juta Butir PCC
Selain menyita jutaan pil PCC, polisi juga menyita tiga unit mesin cetak pembuatan narkotika jenis PCC.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya baru saja menggerebek home industry atau pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia menyebut dalam penggerebekan, total lebih dari 1,2 juta butir PCC disita.
Baca juga: Puluhan Paket Narkoba Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan 2 Pengerdar di Subang
"Disita di mobil : 15 bungkus @1000 butir = 15.000 butir. Disita di pabrik: 24 karung @ 50 bungkus @ 1000 butir = 1.200.000 butir," kata AKBP Malvino saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Selain itu, kata Malvino, pihaknya juga menyita tiga unit mesin cetak pembuatan narkotika jenis PCC.
"Cairan yang diduga adalah prekursor (bahan baku) pembuatan narkotika jenis PCC, dan ratusan kemasan botol kosong (tempat obat)" tuturnya.
Penggerebekan home industry tersebut dilakukan pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
"Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkotika jenis PCC," kata Malvino saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MH (43).
Malvino mengatakan home industry ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC tersebut.
Baca juga: Sepak Terjang Gembong Narkoba Fernando Tremendo, Pasok Sabu ke Indonesia Hingga Tinggal di Lombok
"Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan menghantarkan Narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah Ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ucapnya.
Setelahnya, Malvino mengatakan timnya membuntuti sebuah Mobil APV Putih dengan pelat nomor F 1866 HH yang dikemudikan pelaku AH.
Malvino mengatakan pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut dan diketahui pelaku hendak mengirim narkoba tersebut melalui jasa ekspedisi.
Dari pemeriksaan, barang haram tersebut ternyata dibuat di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan Tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi Narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," ucapnya.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.