Tidak hanya Memeras Pedagang, Lukman Mengaku Sebagai Polisi agar Bisa Menambah Istri
Lukman berpura-pura menjadi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, agar dapat menikahi kekasihnya untuk jadi istri kedua
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan pria bernama Lukman karena nekat jadi polisi gadungan.
Saat dilakukan pemeriksaan, Lukman memberikan pengakuan mengejutkan.
Lukman, sebelumnya diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Timur lantaran melakukan pemerasan terhadap pedagang pasar dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Rupanya Lukman mengaku menjadi polisi agar bisa menikahi wanita yang kini telah menjadi istri kedua.
"Dia mengaku kepada istri keduanya, mertua, dan keluarga istri kedua bahwa dia anggota Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (21/5/2024).
Baca juga: Sudah Jadi Incaran, Lukman si Polisi Gadungan Tertangkap saat Lagi Nyabu di Jaktim
Lukman berpura-pura menjadi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, agar dapat menikahi kekasihnya dan dijadikan istri kedua.
Lukman kerap mengenakan seragam pakaian dinas lengkap (PDL) dan seragam penyidik berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) untuk mengelabui pihak keluarga besar istri kedua.
Pelaku terobsesi menjadi anggota Polri.
Kata Nicolas, pelaku sempat daftar jadi anggota kepolisian namun tak diterima.
"Pada saat tes (penerimaan) tinggi badannya kurang, sehingga tidak bisa menjadi anggota Polri," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Lukman sudah empat tahun menjadi polisi gadungan.
Seragam bertuliskan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan pelaku saat beraksi melakukan pemerasan terhadap para pedagang toko di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam melakukan aksinya, para korban dituduh melakukan tindak pidana kemudian dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dengan ancaman bila tidak membayar akan diproses hukum di Polda Metro Jaya.
"Dalam sebulan tersangka mengaku mendapat uang Rp3 juta dari hasil mengemel (peras). Tersangka mendapat properti (seragam) ini membelinya di Jakarta Selatan," tutur Nicolas.
Atas perbuatannya Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alasan Pria di Jaksel Jadi Polisi Gadungan Bukan Cuma Peras Pedagang, Tapi Buat Nambah Istri