Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tampang 4 Tersangka Pelaku Begal Casis Bintara Polisi, Tersangka asal Pandeglang dan Teman Main

Pelaku sebenarnya 5 orang, namun satu begal berinisial PN alias Ebol ditembak mati lantaran berupaya melawan petugas saat ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Tampang 4 Tersangka Pelaku Begal Casis Bintara Polisi, Tersangka asal Pandeglang dan Teman Main
Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Empat pelaku begal terhadap casis Bintara Polri saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menunjukkan tampang 4 tersangka pelaku begal yang membacok calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (19) yang dibegal di Jalan Arjuna, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku sebenarnya 5 orang, namun satu begal berinisial PN alias Ebol ditembak mati lantaran berupaya melawan petugas saat ditangkap.

PN merupakan eksekutor yang membacok Satrio hingga jari korban terputus.

Dua pelaku begal berinisial AY alias Madun dan MS ditembak di bagian kaki kiri.

Dalam kasus ini, AY berperan sebagai joki yang membonceng PN.

Pelaku MS juga berperan sebagai joki sekaligus kapten.

Baca juga: Begal Sadis Beraksi di Bekasi, Sabetkan Celurit hingga Mengakibatkan Jari Tangan Korban Nyaris Putus

Berita Rekomendasi

Polisi juga menangkap dua penadah yang menjual dan membeli motor korban.

Keduanya berinisial C alias Buluk dan W alias Kerdil.

Keempat tersangka dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

"Mereka dari satu daerah yang sama dari daerah Pandeglang.

Hubungannya adalah teman main," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang 4 Pelaku Begal Casis Bintara Polri, Dari Joki, Kapten hingga Penadah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas