Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Parung Panjang Walk Out saat Rapat dengan Pemkab Bogor dan Pengusaha Tambang

Warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memilih keluar ruangan alias walk out saat rapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor

Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Warga Parung Panjang Walk Out saat Rapat dengan Pemkab Bogor dan Pengusaha Tambang
HANDOUT
Pertemuan antara perwakilan masyarakat Parung Panjang dengan Pemkab Bogor dan para stakeholder tambang membahas aktivitas truk tambang di wilayah Parung Panjang. Pertemuan ini digelar pada Senin (20/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memilih keluar ruangan alias walk out saat rapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pengusaha tambang pada Senin (20/5/2024) lalu.

Pertemuan yang dihadiri Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra itu digelar untuk menyikapi keluhan masyarakat terkait jalan di wilayah mereka yang rusak parah karena setiap hari dilintasi truk tambang bertonase lebih.

Namun pertemuan itu berakhir buntu karena warga dipaksa memenuhi keinginan para pengusaha tambang.

Saeful Anwar yang merupakan perwakilan masyarakat Parung Panjang mengatakan dalam pertemuan para stakeholder tambang yang terdiri dari perwakilan quarry, perwakilan ATTB, perwakilan pemilik armada, dan perwakilan sopir itu mengusulkan ada dua periode waktu yang dibolehkan bagi tronton kosongan bisa masuk ke Parung Panjang.

Periode waktu yang diusulkan para stakeholder tambang yakni pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-16.00 WIB.

Stakeholder tambang mengusulkan ujicoba itu bisa dilaksanakan selama 6 bulan.

Namun perwakilan masyarakat Parung Panjang menolak usulan itu.

Baca juga: Aktivitas Truk Tambang Meresahkan, Warga Parung Panjang Bogor Mengadu ke Komisi III DPR RI

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, mereka meminta para stakeholder tambang konsisten melaksanakan Perbup Bogor Nomor 56 tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam Perbup itu diatur jam operasional truk tambang adalah pukul 22.00-05.00 WIB.

Perwakilan masyarakat Parung Panjang menyebut Perbup itu baru diberlakukan selama 3 hari dan tidak sebanding dengan ujicoba pukul 13.00-16.00 WIB yang sudah dilaksanakan selama 6 bulan dari November 2023.

Selain itu, perwakilan masyarakat Parung Panjang menilai uji coba pukul 13.00-16.00 WIB secara evaluasi tidak efektif karena masih banyak terjadi pelanggaran.

Mulai dari segi ketaatan jam uji coba, banyaknya sopir tembak, banyaknya kecelakaan, dan berbagai macam pelanggaran lainnya.

Di sisi lain perwakilan masyarakat Rumpin mempersilakan angkutan tambang kosongan masuk lewat Rumpin yang jalannya lebih didominasi perkebunan daripada pemukiman.

Namun, semua stakeholder tambang tetap meminta agar wilayah Parung Panjang dapat dilintasi oleh tronton kosongan pada pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-16.00 WIB.

Baca juga: Mau Sampai Kapan Warga Parungpanjang Disiksa Debu dan Risiko Celaka oleh Lintasan Truk Tambang?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas