Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Akan Sambangi Komnas HAM Siang Ini, Ini Tujuannya

Pengacara keluarga Vina, Riyan Ismawan, mengatakan, kunjungan ini dalam rangka memenuhi undangan Komnas HAM.

Editor: Erik S
zoom-in Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Akan Sambangi Komnas HAM Siang Ini, Ini Tujuannya
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Keterangan pers tim kuasa hukum Vina Cirebon menyikapi perkembangan penanganan kasus kematian kliennya oleh Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundang Tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Senin (27/5/2024) pukul 13.00 WIB.

Seorang pengacara keluarga Vina, Riyan Ismawan, mengatakan, kunjungan ini dalam rangka memenuhi undangan Komnas HAM.

Namun, Riyan belum menjelaskan lebih lanjut agenda kunjungan tersebut.

Baca juga: Keluarga Kaget Polisi Sebut Hanya Ada 1 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Lapor Hotman Paris

“Pihak kuasa almarhumah Vina (Tim Hotman 911) diundang ke Komnas HAM besok jam 13.00 WIB,” ujar Riyan saat dihubungi pada Minggu (26/5/2024) malam.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengonfirmasi perihal rencana kedatangan tim hukum Vina ke kantor Komnas HAM.

Anis mengatakan, tim kuasa hukum Vina berencana membuat pengaduan.

“Iya, (akan membuat) pengaduan,” ucap Anis Hidayah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam.

Komnas HAM surati Polda Jabar

Berita Rekomendasi

Komnas HAM kembali menyurati Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk meminta keterangan perihal perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang belakangan kembali menjadi perbincangan di publik.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Ia mengatakan sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sosok Pelapor Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Adalah Ayah Eki Iptu Rudiana

Dalam surat tersebut, kata dia, Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait sejumlah hal.

"Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Saudara Eky dan Saudari Vina," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (21/5/2024).

Kedua, kata dia, untuk meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.

"Ketiga, (untuk) memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," sambung dia.

Baca juga: Dua Pegi Setiawan Sangkal Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Lantas Siapa Pelaku Utama?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas