Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Keji Pembunuh Bocah Dalam Karung di Bekasi, Lakukan Pelecehan Sebelum Bekap dan Cekik Korban

Terungkap aksi Didik Setiawan alias DS (61) menghabisi nyawa bocah perempuan usia 9 tahun berinisial GH dengan cara dibekap dan dicekik.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Keji Pembunuh Bocah Dalam Karung di Bekasi, Lakukan Pelecehan Sebelum Bekap dan Cekik Korban
Kolase Tribunjakarta.com
Lokasi pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bantargebang, Bekasi dan pelaku Didik Setiawan alias DS (61). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terungkap aksi Didik Setiawan alias DS (61) menghabisi nyawa bocah perempuan usia 9 tahun berinisial GH dengan cara dibekap pakai bantal dan dicekik di kediamannya, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setelah korban dipastikan meninggal dunia, lantas jasadnya dimasukan ke dalam karung.

“Korban dibekap menggunakan bantal dan tangan kanan pelaku mencekik korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata AKBP Firdaus, Senin (3/6/2024).

Setelah jasad korban dimasukan ke karung ukuran 50 kg, lantas pelaku memasukkan karung berisi jasad korban ke dalam lubang yang berada di bagian belakang rumahnya.

“Persis di belakang rumah, di dalam galian tanah sedalam lebih kurang 2,5 meter,” jelasnya.

Saat Polisi melakukan penyisiran di kediaman DS, polisi awalnya menduga ada korban selain GH.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi, Korban Dibekap dan Dicekik

Mengingat ditemukan lubang galian berukuran serupa di bagian dalam kediaman DS.

Hanya saja ketika dipastikan pihak kepolisian rupanya tidak ditemukan.

Berita Rekomendasi

“Ada dua titik (lubang) satu titik memang direncanakan pelaku untuk menanam korban, satu titik lagi kami duga mungkin ada korban lainnya, tapi kami sudah lakukan penggalian sedalam satu meter namun tidak ditemukan,” imbuhnya.

Pelaku dalam melancarkan aksinya, melakukan bujuk rayu agar korban berinisial GH mau diajak ke rumahnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi Diduga Dukun, Rumah Pelaku Sering Dikunjungi Orang Malam Hari

Di rumah, DS melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak dua kali lalu dibunuh dengan cara menyekap menggunakan bantal dan mencekik lehernya.

"Pelaku melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan, selanjutnya melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Firdaus.

Atas perbuatannya, DS dijerat pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan.

Ia disangkakan dengan Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Kakek korban, Mujahir mengatakan berharap pelaku DS dihukum seberat-beratnya.

Ia menilai tindakan pelaku sudah kelewat batas melanggar aturan hingga menghilangkan nyawa.

“Gimana ya, hukum seberat-beratnya, takut anak-anak yang lain, kasihan orang tua, itu doang,” kata Mujahir.

Mujahir menuturkan hingga kini masih shock atas peristiwa tersebut.

Namun perlahan ia perlu mengikhlaskan kepergian cucunya untuk selamanya.

Mujahir pun berharap amal dan perbuatan cucunya itu selama di dunia dapat diterima Yang Maha Kuasa.

“Saya mah mungkin sudah takdir, mudah-mudahan diterima Yang Maha Kuasa. Kemudian kepada pembunuh itu, yang melakukan itu, ada balasannya,” tegasnya.

Sebelumnya korban GH sempat dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5/2024).

Korban menghilang setelah bermain dengan teman sebayanya pada Jumat siang.

Namun, warga sempat meilihat korban sempat berinteraksi dengan pelaku DS sebelum menghilang.

Hingga akhirnya warga mencurigai DS sebagai pelaku di balik hilangnya GH.

Pda Sabtu (1/6/2024), warga bersama RT setempat lantas menggeruduk rumah DS. Setelah itu, bersama polisi menggeledah rumah DS.

Kecurigaan warga ternyata benar, jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di lubang bagian rumah pelaku, Minggu (2/6/2024) dini hari.

Pelaku pun lantas diamankan pihak kepolisi dan kini harus meringkuk di tahanan.

(tribunjakarta.com/ yusuf bachtiar/ tribunbekasi.com/ rendy rutama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas