Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Polisi Minta Hentikan Penyebaran Video Mama Muda Cabuli Anak di Tangsel, Ingatkan Jeratan Pidana 

Polisi meminta masyarakat tidak melakukan penyebaran konten video pornografi khususnya kasus R (22), mama muda yang cabuli anaknya sambil divideokan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Minta Hentikan Penyebaran Video Mama Muda Cabuli Anak di Tangsel, Ingatkan Jeratan Pidana 
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak melakukan penyebaran konten video pornografi khususnya kasus R (22), mama muda yang cabuli anaknya sambil divideokan di kawasan Tangerang Selatan. 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak melakukan penyebaran konten video pornografi khususnya kasus R (22), mama muda yang cabuli anaknya sambil divideokan di kawasan Tangerang Selatan.

Sejauh ini, diketahui ada dua konten video yang dibuat oleh R hingga sudah tersebar di media sosial.

“Beredarnya dua video viral yang memprihatinkan ini, adalah peristiwa pencabulan seorang perempuan yang ternyata adalah seorang ibu kandung dari seorang anak laki-laki ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Dia mengatakan jika ada yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak disebarluaskan lagi karena bisa dijerat pidana.

“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan,” ucapnya

“Karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” tambah Ade Ary.

Ade Ary memperingati adanya jeratan pidana bagi masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten pornografi tersebut, sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar

Rekomendasi Untuk Anda

“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana,” tuturnya.


Kronologi Kejadian

Aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu. Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.

Baca juga: Ibu Muda di Tangerang Cabuli Anak Kandung, Ditetapkan Sebagai Tersangka usai Videonya Viral

Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut. 

Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" jelasnya.

Baca juga: Main Bola Pecahkan Kaca Rumah Penjaga Sekolah Bocah SD di Bengkulu Dihajar hingga Paru-parunya Rusak

Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata. Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas