Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shalika, Ponsel Mama Muda Cabuli Anak di Tangsel Diperiksa Labfor
Polisi masih memburu sosok pemilik akun Facebook Icha Shalika yang menyuruh R (22), mama muda di Tangerang Selatan memvideokan aksi pencabulan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memburu sosok pemilik akun Facebook Icha Shalika yang menyuruh R (22), mama muda di Tangerang Selatan memvideokan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Saat ini, polisi sudah mengamankan dua handphone milik R intuk nantinya dibongkar dan diperiksa oleh penyidik.
"Untuk pengembangan lebih lanjut itu pasti kami lakukan, jadi hingga saat ini untuk seluruh HP ada dua HP yang kita amankan, dua-duanya milik terduga pelaku," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Hendri mengatakan saat ini ponsel tersebut tengah diteliti lebih lanjut di laboratorium digital forensik.
Hendri menyebut pihaknya tengah mendalami semua hal, termasuk sosok 'Icha Shakila' yang saat ini masih buron.
"Penyidikan akan terus kami lanjutkan pasti kami kembangkan, dengan melihat barang bukti yang ada kita akan lakukan pemeriksaan dnegan menggunakan laboratorium forensik digital yang kita miliki. Terutama untuk mengecek device-device HP ataupun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," tuturnya.
Kronologi Kejadian
Aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu. Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.
Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.
Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" jelasnya.
Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata. Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.
Baca juga: Janji Palsu Rp 15 Juta buat Ibu di Tangsel Jadi Tersangka usai Buat Video Cabul dengan Anaknya
Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.