Satu Keluarga di Bogor Kelola Judi Online: Punya 18 Karyawan Sebagai Admin, Jual 80 Miliar Chip
Satu keluarga yang berjumlah lima orang menjalankan judi online di Bogor dan memiliki 18 karyawan sebagai admin.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar sindikat judi online di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Judi online tersebut dijalankan satu keluarga yang berjumlah lima orang yang terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Keluarga ini memilki 18 karyawan yang bertugas sebagai admin. Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga.
"5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif. Mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Polisi Ringkus Satu Keluarga Pengelola Bisnis Judi Online di Bogor, Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Disita
Sedangkan 18 orang lain yang ditangkap berinisial AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23) SMR (18), TN (29), dan DH (23).
Penangkapan mereka berawal saat Subdit Jatanras menyelidiki aplikasi yang berisi konten perjudian.
Berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian admin jual beli chip aplikasi Royal Domino.
"Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak Tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan 80 miliar," sambung dia.
Untuk mendapatkan 1 miliar chip taruhan, tutur Wira, para pemain judi membelinya dari admin seharga Rp65 ribu.
"Apabila pemain memiliki 1 miliar chip akan dihargai dengan uang sebesar Rp60.000. Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5.000," ucapnya.
"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata Wira.
Adapun 18 orang yang berperan sebagai admin judi online ini mendapat bayaran Rp2 juta hingga Rp6 juta.
Pada Kamis (30/5/2024), pihaknya berhasil menangkap 23 orang pelaku serta menyita barang bukti di beberapa tempat berbeda yang ada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Terindikasi Kejahatan Pencucian Uang
Barang bukti yang disita mulai dari uang tunai Rp2,5 miliar, 45 unit handphone berbagai merek, 10 buku tabungan untuk menampung hasil penjualan chip, hingga 3 unit komputer.
Beroperasi selama 2 tahun
Adapun sindikat judi online ini selama dua tahun beroperasi mampu meraup omzet sampai puluhan miliar rupiah.
"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap, diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar," tutur dia.
Baca tanpa iklan