Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta ART Meninggal Dunia setelah Lompat dari Atap Rumah Majikan di Tangerang, Tersangka 4 Orang

Fakta asisten rumah tangga (ART) di Karawaci, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia setelah melompat dari atap rumah majikannya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Fakta ART Meninggal Dunia setelah Lompat dari Atap Rumah Majikan di Tangerang, Tersangka 4 Orang
TribunTangerang.com
CC (16), Asisten Rumah Tangga (ART) menjalani perawatan seusai melompat dari lantai 3 rumah majikannya, di Kecamatan Karawaci, Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta asisten rumah tangga (ART) di Karawaci, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia setelah melompat dari atap rumah majikannya.

Korban berinisial CC (16) nekat melompat dari atap rumah majikan pada Rabu, 29 Mei 2024.

CC kemudian dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kabupaten Tangerang pada Rabu (5/6/2024).

1. Kronologi Kejadian

Aksi nekat CC melompat dari atap rumah bertingkat milik majikannya terabadikan kamera warga dan beredar di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho, mengatakan kejadian terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 06.45 WIB.

“Korban diduga melompat dari lantai tiga bangunan,” ujar Zain dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.

Polres Metro Tangerang Kota kemudian menggali keterangan dari beberapa saksi.

2. Korban Patah Kaki, Sempat Dirawat

Berita Rekomendasi

Setelah nekat melompat, CC tergeletak di samping rumah majikannya.

Saat itu, CC masih bisa diselamatkan warga dan dilarikan ke RS Tiara Tangerang.

“Kejadiannya pukul 06.45 WIB. Sejumlah warga yang melihat langsung memberikan pertolongan kepada korban hingga nyawanya dapat diselamatkan,” ucap Zain.

CC kesulitan menggerakkan badannya saat mendapat perawatan di RS.

Baca juga: Kasus ART Lompat Dari Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Jadi Tersangka Palsukan Usia Korban

Setelah itu, CC dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang dan dinyatakan meninggal dunia pada seminggu setelah kejadian, yaitu Rabu (5/6/2024), pukul 14.18 WIB.

3. Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Zain mengungkapkan, ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam perkara ini.

Hal itu terkuak setelah penyidik menemukan KTP CC, di mana tertulis umur korban 22 tahun. Padahal, CC baru berusia 16 tahun.

“Fakta awal yang didapatkan korban masih di bawah umur sesuai KK dan ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya, namun korban memiliki KTP berusia 22 tahun."

"Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa dipekerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO,” imbuh Zain.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus ART Tewas Lompat dari Lantai 3: Umur Korban Dipalsukan Jadi 21 Tahun

4. Majikan hingga Penyalur Jadi Tersangka

Setelah mendalami peristiwa ART lompat dari atap rumah majikan di Tangerang, polisi menetapkan empat tersangka.

Keempat orang tersebut adalah J, L, K, dan H alias Babeh.

J merupakan penyalur dan L adalah majikan korban.

Sementara, H merupakan pembuatan KTP palsu korban.

Lalu, K adalah penghubung antara J dan H.

H telah menekuni profesi sebagai pembuat KTP palsu selama beberapa waktu terakhir.

Selama ini, ia telah membuat puluhan KTP palsu.

“Kepada petugas, tersangka H mengaku sudah membuat KTP palsu sebanyak 20 buah untuk diberikan kepada tersangka lainnya, pria berinisial K, hanya dengan mengirimkan foto dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp,” ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

“K membantu membuat KTP baru atas nama korban dengan imbalan uang Rp300 ribu,” ungkapnya.

Zain mengatakan J diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur dengan cara memalsukan identitasnya agar bisa diperkerjakan sebagai ART.

5. Majikan Diduga Aniaya Korban

L, majikan korban, diduga melakukan tindak penganiayaan.

Zain mengatakan, L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap CC, hingga membuatnya berusaha kabur.

Namun, ketika mencoba kabur dari lantai atas, korban tak menemukan jalan. CC lalu memutuskan melompat ke bawah karena takut bertemu majikannya lagi.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Kemudian, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.

Baca juga: Kasus ART Lompat Dari Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Jadi Tersangka Palsukan Usia Korban

*)DISCLAIMER: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan mengakhiri hidup.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan mengakhiri hidup, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan mengakhiri hidup.

Kontak bantuan

Mengakhiri hidup bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling,

Anda bisa klik link berikut >> LINK

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul PJ Wali Kota Tangerang Jamin Pelayanan Medis Bagi CC ART yang Melompat dari Rumah Majikan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Erik S) (TribunTangerang.com/Nurmahadi) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas