Ibu di Bekasi 3 Kali Disuruh Kirim Konten Pornografi, Terakhir Berhubungan sama Kakek-Kakek
Ade Ary menyebut permintaan yang terakhir itu juga tak dipenuhi oleh AK hingga akhirnya video mencabuli anaknya pun viral di media sosial
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AK (26), seorang ibu di Bekasi yang memvideokan aksi pencabulan dengan anaknya sendiri ternyata sampai tiga kali diminta mengirimkan konten pornografi.
Hal itu diminta oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan dan tengah diburu polisi lantaran melakukan hal yang sama kepada ibu di Tangerang Selatan berinisial R (22).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan awalnya setelah mengirim pesan ke 'Icha Shakila', dia diminta membuat video berhubungan badan dengan sang anak yang masih berusia 10 tahun.
"Disepakati, kemudian dikirim lah video itu ke Facebook Icha itu. Kemudian setelah ditagih-tagih, tidak dibayar. Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Saat itu, AK keberatan mengirimkan foto tanpa busananya ke Icha, hingga dia melaporkannya ke suaminya.
Baca juga: Kepo Transferan Uang di FB Menjerat Ibu Muda di Bekasi: Rekam Aksi Pencabulan dengan Anak Kandung
"Dia keberatan. Akhirnya dia lapor ke suaminya, suaminya sempat marah, kemudian menyatakan, hati-hati itu bohong," jelasnya.
Namun, karena merasa harus mendapatkan uang yang dijanjikan Icha, akhirnya AK kembali menagih. Di situ, dia malah disuruh membuat video berhubungan badan lagi.
"Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki (kakek-kakek) yang disuruh cari sendiri. Kemudian suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong. hati-hati kamu. kurang lebih ya itu akan menipu kamu lah. seperti itu," ucapnya.
Ade Ary menyebut permintaan yang terakhir itu juga tak dipenuhi oleh AK hingga akhirnya video mencabuli anaknya pun viral di media sosial.
"Nah ini sekarang subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber itu bekerja sama, berkomunikasi untuk menelusuri akun Facebook Icha ini. Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. terbukti ada dua korbannya yang terperdaya," tuturnya.
Untuk informasi, AK ditangkap di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/6/2024) setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber
"Telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Dia membuat video tersebut di rumahnya di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Desember 2023 karena kepo atau penasaran melihat beranda Facebook sosok Icha Shakila.
AK yanv penasaran akhirnya mengirim pesan dan ditawari pekerjsaan oleh akun Icha. Setelah itu, baru lah dia membuat video tersebut.
Setelah ditangkap, mama muda tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dan akhirnya mengakui jika membuat video tersebut.
Kasus Serupa
Sebelumnya, aksi serupa juga viral di media sosial yang dilakukan oleh seorang mama muda berinisial R terhadap anaknya di kawasan Tangerang Selatan.
Aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu. Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.
Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.
Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)" jelasnya.
Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata. Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.
Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.