Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siber Bareskrim Polri Bongkar Dua Kasus Eksploitasi Anak dan Penyebaran Konten Pornografi

Dani mengatakan OS mengelola sekitar 27 situs yang berisi konten pornografi anak-anak dan dewasa dengan nama situs bernama bokep.cfd. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siber Bareskrim Polri Bongkar Dua Kasus Eksploitasi Anak dan Penyebaran Konten Pornografi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan kasus yang pertama diungkap pada bulan Oktober 2024 lalu pelaku berinisial OS.

Dani mengatakan OS mengelola sekitar 27 situs yang berisi konten pornografi anak-anak dan dewasa dengan nama situs bernama bokep.cfd. 

Situs tersebut dikelola oleh pelaku sejak tahun 2015. 

"Modus operandi dari tersangka mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri," kata Dani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Menurutnya, OS mendapatkan keuntungan senilai ratusan juta dari hasil mengelola situs porno. 

Baca juga: Korban Pornografi Capai 1.410 Orang, Pemda Diminta Bentuk Gugus Tugas Penanganan Pornografi

Berita Rekomendasi

OS bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa di wilayah Pangandaran, Jawa Barat sebagai admin atau pengelola situs desa.

"Keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, CPU, hingga akun email milik pelaku. 

OS disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kasus kedua yang diungkap pada bulan Oktober 2024 dengan pelaku berinisial MS, S, dan SHP anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Ketiganya mengelola grup Telegram yang berisi konten pornografi anak hingga sesama jenis. 

Beberapa konten porno yang ada di grup Telegram dengan melibatkan anak dan juga diperankan langsung oleh pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas