Motif Paman di Gresik Tega Buat Konten Porno Ponakan, Kini Terancam Penjara 12 Tahun
Seorang Paman di Gresik, Jawa Timur tega membuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sekaligus keponakannya sendiri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pria di Gresik, Jawa Timur, berinisial BAH merupakan paman dari anak usia 15 tahun, inisial D yang dengan sengaja memproduksi konten pornografi.
Motif pelaku melakukan hal keji seperti ini untuk kepuasan seksual pribadinya.
Akibat perbuatannya, BAH terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun.
Selain itu, ia membayar denda paling banyak enam miliar.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, terdapat kurang lebih 100 foto yang telah diproduksi oleh BAH.
“Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” ujar Erdi.
Ia menambahkan, pelaku telah membuat konten porno sejak September 2022 hingga Juni 2023.
Konten tersebut kemudian diunggah di email darksidexxx@gmail.com dan disimpan di handphone serta laptop miliknya.
BAH mengaku kepada aparat kepolisian, ia telah membuat konten pornografi dan menyadari korban merupakan keponakannya sendiri.
“Mirisnya, yang menjadi obyek korban dengan inisial D merupakan keponakan tersangka,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024), dikutip Kompas.com.
Pelaku ditangkap pada Senin (10/7/2024), oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Menguak Kronologi Pria di Gresik Produksi Konten Pornografi, 100 Foto Keponakan Sendiri
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.
Kepolisian menyita satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit handphone, satu unit laptop HP, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisi hasil ekspor email, dikutip TribunnewsDepok.com pada Senin (22/7/2024).
"Serta dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," ucap Edi.
Selain itu, akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kedua.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Anak 15 Tahun Jadi Model Konten Video Porno oleh Pamannya Sendiri
(mg/aln)