Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siber Bareskrim Polri Bongkar Dua Kasus Eksploitasi Anak dan Penyebaran Konten Pornografi

Dani mengatakan OS mengelola sekitar 27 situs yang berisi konten pornografi anak-anak dan dewasa dengan nama situs bernama bokep.cfd. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siber Bareskrim Polri Bongkar Dua Kasus Eksploitasi Anak dan Penyebaran Konten Pornografi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). 

Grup Telegram yang dikelola oleh pelaku bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda. 

Member yang ingin masuk ke dalam grup tersebut, pelaku menetapkan tarif senilai Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu. 

Data terkini, ada 2.701 member yang tergabung dalam grup Telegram Meguru Sensei dan 2.222 member yang tergabung ke dalam grup Acil Sunda.

"Berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis atau sesama pria," kata dia.

Para pelaku saling membagi peran dalam melakukan aksinya.

MS berperan untuk mencari dan mendownload video porno untuk disebarkan di grup Telegram Meguru Sensei. 

S berperan menjadi pemeran dalam konten porno dan juga mencari anak yang dijadikan sebagai lawan main

Berita Rekomendasi

Konten porno yang dibuat S dan SHP kemudian disebarkan di grup Telegram Acil Sunda.

"Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila," papar dia.

S dan SHP menawari anak di bawah umur bakal mendapat keuntungan besar apabila bersedia jadi lawan main. 

Namun demikian, ternyata mereka hanya mendapatkan uang senilai Rp 200 ribu.

"Dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual," ujar dia.

MS, S, dan SHP disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Diketahui orban anak sudah dititipkan di rumah aman UPT P3A Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.


 
FOTO: Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
 
-- 
Regards,

Reynas Abdila
M> +62 81288283304
 

-- 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas