Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Motif Ekonomi jadi Alasan Ibu di Bekasi Rekam Aksi Pencabulan terhadap Anak Sendiri

Alasan ekonomi jadi motif aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial AK (26).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Motif Ekonomi jadi Alasan Ibu di Bekasi Rekam Aksi Pencabulan terhadap Anak Sendiri
dok Polda Metro Jaya
AK (26), usai diamankan polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri di Bekasi. Alasan ekonomi jadi motif aksi pencabulan yang dilakukan AK (26). 

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pencabulan itu dilakukan oleh seorang ibu berinisial AK (26).

AK (26) merekam aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri pada Desember 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AK di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan keterangan sementara, AK yang tengah diperiksa polisi itu mengaku merekam aksi pencabulan itu karena masalah ekonomi.

"Hasil (pemeriksaan) sementara, motif ekonomi," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Ia menjelaskan, kasus ini sejenis dengan kasus ibu muda berinisial R (22) yang juga merekam aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

Berita Rekomendasi

AK juga membeberkan, dirinya melakukan aksi tersebut perintah akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) seperti yang terjadi dengan R.

"Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya. Disiruh oleh akun FB inisial IS," tutur Ade.

Adapun, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan AK sebagai tersangka.

"Sudah (AK jadi tersangka)" tutur Kombes Ade.

Baca juga: Motif Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Belum Terungkap, Polisi: Segera Disampaikan

Akibat perbuatan pencabulan ini, AK dijerat dengan pasal ITE hingga perlindungan anak.

"Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari baju yang dipakai tersangka dan korban hingga sejumlah barang yang ada di dalam video tersebut.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," ucap Ade.

Kasus Sejenis

Sebelumnya, aksi sejenis yang dilakukan R terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.

R yang kala itu terdesak kebutuhan ekonomi dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut meminta agar ibu muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut. 

Ketika itu, R juga mengaku mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto bugilnya akan disebarluaskan.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya atas nama R (umur 5 tahun)," jelasnya.

Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata.

Akun itu justru tak bisa dihubungi selepas tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas