Polisi Buru Wanita yang Diduga Retas Akun Facebook Icha Shakila untuk Minta Video Ibu Cabuli Anak
Polisi menyebut pemilik akun Facebook tersebut berinisial S ini mengaku jika akun tersebut diretas atau hack oleh orang tak dikenal
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua mamah muda sambil divideokan hingga viral di media sosial.
Penyidik kepolisian masih memburu sosok yang menggunakan akun Facebook bernama Icha Shakila yang menyuruh dua mamah muda tersebut.
"Kita upayakan adalah pengejaran terhadap siapa yang menggunakan akun IS palsu ini, itu yang sedang kita lakukan proses," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Polisi menyebut pemilik akun Facebook tersebut berinisial S ini mengaku jika akun tersebut diretas atau hack oleh orang tak dikenal.
S menyebut jauh sebelum itu, dia mengaku pernah juga menjadi korban dengan diminta untuk mengirimkan konten pornografi oleh seorang wanita berinisial M dengan iming-iming uang.
Hendri mengatakan pihaknya menduga wanita M juga lah yang meretas akun Facebook Icha Shakila.
Baca juga: Pemilik Akun Facebook Icha Shakila Diperiksa di Kediamannya di Bogor, Ini Penjelasan Polisi
Dia berpura-pura menjadi Icha dan meminta dua wanita di Tangerang dan Bekasi bersetubuh dengan anak kandungnya sendiri.
"Setelah itu karena merasa akunnya ini sudah diketahui oleh orang lain ini, akhirnya akun IS ini dia tidak mengaktifkan lagi akun facebook tersebut karena melihat sudah aktivitasnya tidak ada inilah si akun kemungkinan besar tadi akun M ini menggunakan akun IS ini," jelasnya.
Hendri menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok wanita M. Salah satunya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel wanita IS maupun dua tersangka R dan AK.
"Kemudian kita juga sedang melakukan proses pemeriksaan secara labfor digital baik kepada handphone yang dimiliki tersangka R kemudian juga si IS yang sudah kita amankan ini kan dia sempat ada komunikasi juga dengan akun M itu sekarang kita dalami dengan akun M," jelasnya.
Untuk informasi, dua mama muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran memvideokan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.
Kasus pertama yakni terjadi di kawasan Tangerang Selatan. Di mana R merekam aksi pencabulannya tersebut pada Juli 2023 silam.
R mengaku hal tersebut dilakukan karena motif ekonomi. Akun Facebook bernama Icha Shakila yang memerintahkannya untuk membuat video tersebut dengan iming-iming akan dibayar Rp15 juta.
Selain ekonomi, hal tersebut dilakukan R karena dia sudah diancam disebarkan foto tanpa busananya oleh pengelola akun tersebut.
Tak lama kemudian, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan AK (26) kepada anak kandungnya sendiri.
AK merekam aksi bejatnya tersebut pada Desember 2023 di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.
Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga disuruh oleh pengelola akun Facebook Icha Shakila itu.
Awalnya, AK mengaku kepo atau penasaran saat melihat beranda Facebooknya karena akun Icha mengunggah penawaran pekerjaan hingga sejumlah bukti transfer.
Setelah berkomunikasi, pengelola akun Icha meminta AK melakukan hubungan badan dengan sang anak sambil dijanjikan akan diberi uang.
Namun, setelah dilakukan, pengelola akun tersebut tak memberikan uang tersebut hingga meminta untuk mengirim foto tanpa busana hingga melakukan hubungan intim bersama kakek-kakek.
Namun, dua permintaan tersebut tak diterima oleh AK yang juga sudah melapor kepada sang suami.
Atas tindakan itu, kedua mamah muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.