Polisi Buru 2 Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Mampang, 1 Diantaranya Bekerja Sebagai Pemulung
Satu dari dua pelaku yang saat ini buron diketahui berprofesi sebagai pemulung dan berdomisili masih di daerah Mampang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memburu dua pelaku lain dalam kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan bahwa satu dari dua pelaku yang saat ini buron diketahui berprofesi sebagai pemulung dan berdomisili masih di daerah Mampang.
Adapun hal itu diketahui berdasarkan keterangan ND yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi akan Terbitkan DPO 2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar Paket B di PKBM Bangka 31 Mampang
"Masih di daerah Mampang (tempat tinggalnya), pekerjaanya pemulung," kata Kanitero saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Tersangka ND kata Kanitero pada saat kejadian mengajak pelaku ini turut mengeroyok korban FY (20). Hanya saja ND lanjut Kapolsek memilih pelaku tersebut secara asal.
"Jadi ND ini asal ajak dia aja," ucapnya.
Sementara satu pelaku lain Kanitero mengaku belum mendapatkan identitas pasti dari pelaku tersebut.
Alhasil pihaknya pun kini bakal menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pelaku tersebut.
"Iya (dua pelaku bakal diterbitkan DPO) hanya saja satu pelaku identitasnya gak jelas," pungkasnya.
Pelaku terancam hukuman mati
Polisi telah menetapkan ND dan R sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan FY.
Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, kedua tersangka pasangan kekasih itu dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah pasal terkait pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman mati.
“Tersangka ND kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” ucap David.
Baca juga: Kesaksian Ketua RW Terkait Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Kemang: Pelaku Masih Dipegang Warga
Sementara, tersangka R disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kendati sama-sama terancam pidana mati, David menyebutkan bahwa hal itu tak berlaku untuk tersangka R.
Pasalnya, R diketahui masih di bawah umur dan dianggap masih anak-anak di mata hukum.
“Untuk anak R hukuman maksimalnya bukan pidana mati, hanya sepertiga masa tahanan maksimal yang tertulis di pasal,” ungkap dia.
Adapun ND merupakan tersangka utama dalam kasus pengeroyokan FY. ND disebut telah melancarkan pukulan dan tendangan di bagian kepala, dada, dan perut korban.
Sementara, R merupakan pemicu dari adanya pengeroyokan. Karena cerita dari R, ND dan dua pelaku lainnya akhirnya memukuli FY.
“Peran R adalah memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuh David.