Penampakan Surat Pribadi Tom Lembong Akui Dapat Tekanan, Jadi Bukti di Persidangan
Kuasa hukum dari Eks Mendag Tom Lembong, Ari membawa bukti diantaranya surat yang ditulis tangan oleh Tom Lembong secara pribadi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, pada Rabu (20/11/2024).
Dalam sidang kali ini memperlihatkan bukti-bukti dokumen surat dari kedua belah pihak pemohon Tom Lembong dan termohon Kejagung.
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti
Kuasa hukum dari Eks Mendag Tom Lembong, Ari membawa bukti diantaranya surat yang ditulis tangan oleh Tom Lembong secara pribadi.
Surat tersebut berisi tiga halaman berisi kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka dan proses penanganan yang dialami Tom Lembong di bulan Oktober 2024.
Baca juga: Hakim Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Persidangan Besok
"Saya dipanggil 4 kali oleh kejaksaan, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober. Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun," tulis Tom Lembong.
Ia melanjutkan pada pemeriksaan keempat 29 Oktober 2024. Saat menyelesaikan pemeriksaan sekitar jam 04.00 WIB.
Kemudian selama kira-kira 3 jam, Tom mengaku dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan check hp sebentar yang tersimpan di loker.
"Tiba-tiba, sekitar jam 07.00 WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa atas bukti pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan Kejaksaan menetapkan dirinya sebagai tersebut dan segera ditahan," kata Tom.
Tom Lembong mengaku dirinya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah diberikan, ia semakin yakin tidak berbuat kesalahan.
"Dari saat itu, saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan. Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan Kejaksaan. Berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya," terangnya.
Tom mengaku dirinya kala itu dalam kondisi tertekan dan bingung hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa.
"Termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yamg ditunjuk oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum, Kejagung, dan Hakim Berdebat Soal Kehadiran Tom Lembong di Sidang Praperadilan
Pemeriksa lanjutnya, langsung memulai pemeriksaan yang kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan pertama dirinya jadi tersangka.
"Setelah BAP pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa. Saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan, dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan," tulis Tom Lembong.
"Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa pan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.