Polisi Ungkap Hubungan Tersangka dan DPO Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Mampang
Kanitero menjelaskan, Maryadi turut terlibat pengeroyokan lantaran pada saat itu bertemu tersangka ND di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Maryadi alias Alex (46) dan Mr X yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas, FY (20), di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan, profesi dari tersangka Maryadi sendiri adalah sama dengan tersangka ND yakni pencari barang bekas alias pemulung.
"Jadi tersangka ND dan Maryadi itu hubungannya adalah satu profesi. Jadi tersangka ND kerjanya serabutan merupakan pemulung juga. Nah, bekerja sama dengan DPO tersangka Maryadi sebagai pemulung," jelas Kanitero saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan 2 Bocah di Depok, Istri Terduga Pelaku Laporkan Balik Menantu ke Polisi
Kanitero menjelaskan, Maryadi turut terlibat pengeroyokan lantaran pada saat itu bertemu tersangka ND di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu Maryadi, tersangka ND kemudian mengajaknya untuk menjemput korban FY di sekolahnya.
"Jadi, ketika dia lewat daerah Bangka situ ketemu dengan Maryadi diajaklah untuk ke sekolah menjemput korban FY," ucapnya.
Adapun pada saat kejadian, Maryadi ini berperan memegangi korban ketika tersangka ND melayangkan sejumlah pukulan.
Sedangkan DPO Mr X berperan ikut memukuli korban.
"Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan akan kita sebarluaskan ke jajaran kepolisian di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: 3 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Cabut BAP Tahun 2016: Mengaku Ditekan hingga Bohong Terima Amplop
Sebelumnya, Polisi akhirnya menetapkan ND dan kekasihnya R sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FY (20) hingga tewas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024) kemarin.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan untuk tersangka ND, dia beperan memukul dan menendang mulai dari bagian perut hingga kepala korban saat peristiwa penganiayaan.
ND kata David Kanitero juga dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Tersangka ND kami jerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP dimana dia beperan memukul dan menendang bagian kepala, dada dan perut (korban)," kata Kanitero saat dikonfirmasi, Jum'at (7/6/2024).