Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah Ditangkap, 18 Jam Senilai Rp 12 M Dikembalikan ke Pemilik?

Bagaimana nasib 18 unit jam tangan mewah yang sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah Ditangkap, 18 Jam Senilai Rp 12 M Dikembalikan ke Pemilik?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Para tersangka kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2024). Bagaimana nasib 18 unit jam tangan mewah yang sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap HK, perampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang.

Pelaku HK ditangkap bersama tiga penadahnya.

Lalu, bagaimana nasib 18 unit jam tangan mewah yang sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan belasan unit jam itu saat ini masih disita untuk proses penyidikan.

Baca juga: Pelaku Perampokan yang Gasak 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sempat Survei TKP selama 3 Minggu

"Saat ini dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan," ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain termasuk pegawai toko.

Berita Rekomendasi

"Terhadap video yang beredar yang mana dalam video tersebut tersangka seorang diri dan tidak ada perlawanan dari pihak pegawai tentunya ini akan kita lakukan pendalaman," ucapnya.

"Termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya. Ini ke depan jadi PR kita, nanti akan didalami," sambungnya.

Sebelumnya peristiwa perampokan toko jam tangan mewah tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/2024) lalu.

Total ada sebanyak 18 unit jam tangan mewah mulai dari Rolex hingga Audemars Piguet senilai Rp 12,85 miliar berhasil digondol HK.

"Audemars Piguet 6 unit, Patek Phillippe 2, Rolex 10 unit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK, Polisi Duga ada Barang Lain yang Dicuri Pelaku

Tiga hari setelah melakukan aksinya, polisi akhirnya menangkap HK di sebuah hotel di kawasan Puncak, Cipanas, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

Selain HK, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tiga orang rekan tersangka sebagai sindikat penjualan jam tangan mewah tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas