Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Ungkap Biang Kerok Sumber Pencemaran Udara di Jabodetabek

menurut Rasio pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum tegas mulai dari penghentian kegiatan pencabutan izin usaha

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KLHK Ungkap Biang Kerok Sumber Pencemaran Udara di Jabodetabek
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di kantor KLHK Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani ungkap tiga sumber penyebab pencemaran udara di Jabodetabek.

Ia mengatakan diantaranya berasal dari kegiatan usaha yang menggunakan pembangkit listrik hingga batubara.

Baca juga: Polusi Udara di Jakarta Makin Mengkhawatirkan, DPRD Usulkan Solusi Bus Listrik

"Ada tiga sumber pencemar di Jabodetabek ini. Pertama adalah kendaraan bermotor. Kedua dari kegiatan usaha termasuk pembangkit listrik, industri peleburan, semen maupun industri-industri lain yang menggunakan energi khususnya batubara," kata Rasio kepada Tribunnews.com di kantor KLHK Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Ia melanjutkan sumber terakhir berasal dari kegiatan terkait dengan pembakaran sampah secara terbuka.

Kemudian dikatakan Rasio bahwa pihaknya sudah menyiapkan tim pengawas kurang lebih 100 orang memonitor kegiatan usaha. Yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Tutup Perusahaan Pencemar

"Kami memonitoring lokasi-lokasi mana saja (Kualitas udara buruk). Seperti hari ini ada dua lokasi yang dalam kondisi tidak sehat," kata Rasio.

Berita Rekomendasi

Kemudian diungkapkannya dalam lokasi tersebut bisa dilihat ada industri apa saja yang berkontribusi penurunan kualitas udara.

"Ini yang kita lakukan dengan melakukan pengawasan dan monitoring sistem, kita akan dapat menekan penurunan kualitas udara," jelasnya.

Tak hanya itu, menurut Rasio pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum tegas mulai dari penghentian kegiatan pencabutan izin usaha. Untuk usaha yang dinilai berkontribusi menurunkan kualitas udara di Jabodetabek.

"Kami juga akan melakukan gugatan perdata terkait dengan ganti rugi terkait dampak yang sangat serius, termasuk dengan tindakan hukum pidana," kata Rasio.

"Baik itu pidana penjara maksimal 12 tahun dan juga pidana denda maksimal 12 miliar. Tapi untuk korporasi kami juga akan menerapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan juga pemulihan lingkungan," lanjutnya.

Baca juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Pengamat: BBM Ramah Lingkungan Jangan Sekadar Wacana

Dikatakan Rasio pihaknya akan melaksanakan langkah tegas tersebut. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Jabodetabek.

"Kita lakukan langkah-langkah bersama untuk menekan penurunan kualitas udara di Jakarta. Ataupun menindak pihak yang berkontribusi berkaitan dengan perolehan kualitas udara di Jakarta. Langkah-langkah ini kita lakukan terus-menerus," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas