Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pacar Desak Segera Dinikahi, Pemuda di Bekasi Nekat Merampok, Kini Terancam Batal Menikah

Hasil perampokan itu digunakan untuk menikahi sang pacar sebab, pacarnya mendesaknya segera dinikahi.

Editor: Erik S
zoom-in Pacar Desak Segera Dinikahi, Pemuda di Bekasi Nekat Merampok, Kini Terancam Batal Menikah
Warta Kota/Muhammad Azzam
Pelaku perampokan dan penganiayaan saat digiring aparat di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Butuh uang modal nikah, Eef Saifullah alias Eep merampok rumah Rukmini (59) warga Kampung Teleng, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/6/2/2024) dini hari.

Kini, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku masuk ke rumah korban melalui rolling get warung korban yang terbuka sedikit.

Kemudian pelaku melihat korban sedang tidur dan mengambil uang sebesar Rp5 juta dari lemar di kamar.

Baca juga: Nenek di Klaten jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan, Pelaku Ditangkap di Sukoharjo dan Ngawi

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil gelang emas, cincin dan kalung.

"Saat tengah aksi korban bangun dan langsung pelaku hantam dengan sikut dan dibenturkan kepala korban ke tembok," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, Jumat (28/6/2024).

Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor korban yang kunci masih menempel.

Usai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan anak korban membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Utara.

BERITA REKOMENDASI

"Tim gabungan langsung bergerak dari Unit Jatanras, Resmob Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan berhasil tangkap pelaku 4 jam setelah kejadian," jelasnya.

Dia menjelaskan, usai aksi perampokan itu pelaku langsung menjual sepeda motornya itu ke wilayah Karawang. Dan langsung pulang kembali ke rumahnya.

Saat kembali ke rumahnya itu langsung ditangkap kepolisian.

Baca juga: Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah Ditangkap, 18 Jam Senilai Rp 12 M Dikembalikan ke Pemilik?

"Aksi ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun ke atas," katanya.

Kronologis

Anak korban, Listiana Choirunnisa mengungkapkan kejadian perampokan terjadi pada Rabu (26/6/2/2024) dini hari.


Ibunya mengalami luka diwajahnya, luka bibir dan alis kanan.

"Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Bhakti Husada Cikarang, sukur selamat," katanya pada Jumat (28/6/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas