Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Bos Perabot Dibunuh oleh 2 Putri Kandungnya di Jakarta

Peran PA dalam membunuh ayahnya tersebut yakni dengan memukul kepala S sebanyak dua kali dengan papan kayu cucian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Duduk Perkara Bos Perabot Dibunuh oleh 2 Putri Kandungnya di Jakarta
Tribunjakarta/Bima Putra
Kios perabot tempat jasad Syafrin (55) ditemukan dalam keadaan bersimbah darah diduga akibat luka tusuk, Duren Sawit, Jakarta Timur. Minggu (23/6/2024). 

Peran PA dalam membunuh ayahnya tersebut yakni dengan memukul kepala S sebanyak dua kali dengan papan kayu cucian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan bos perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur, bikin geger warga.

Pasalnya pelaku pembunuhan bos perabot bernama Syafrin (55) itu bukan orang lain tapi anak kandungnya sendiri.

Dua pelaku adalah putri kandungnya berinisial KS (17) dan PA  (16).

KS adalah kakak kandung PA.

Duduk Perkara Kasus Pembunuhan

Seperti diketahui Syafrin tewas  ditikam oleh pelaku pada Sabtu (22/6/2024) dini hari.

Awalnya polisi hanya menangkap sang kakak yakni KS.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun ternyata belakangan ketahuan pelaku pembunuhan bukan hanya anak pertama korban berinisial KS (17).

Ternyata, sang adik berinisial PA (16) juga ikut membantu membunuh ayahnya tersebut.

"Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera e-TLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya sdri PA (16)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Peran Sang Adik

Adapun peran PA dalam membunuh ayahnya tersebut yakni dengan memukul kepala S sebanyak dua kali dengan papan kayu cucian.

"Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Pisau dapur dan kayu papan cucian telah disita oleh penyidik, ada bekas darah disana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban," sambungnya.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian menemukan fakta jika AP terlibat dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum.

"Terhadap mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan," tuturnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas