Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Pasar Kemis Tangerang

Berdasarkan hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Pasar Kemis Tangerang
NST
ilustrasi jenazah - Polisi mengusut kasus dugaan perampokan dan pembunuhan terhadap seorang karyawan PT Jati Jaya di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang karyawan PT Jati Jaya di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, penanganan kasus perampokan dan pembunuhan itu berawal dari adanya laporan yang dilakukan oleh pemilik gudang PT Jati Jaya, Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kasus ini diketahui ketika Raden selaku pemilik masuk ke dalam gudang, kemudian melihat banyak bercak di lantai seperti darah dan melihat ada terpal diikat dengan tali seperti sedang membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," ujar Arief kepada awak media, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak

Saat ditemukan, lanjut dia, jasad korban dalam posisi tertelungkup dengan mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal.

Atas temuan tersebut, tim penyidik langsung melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebagai langkah penyelidikan awal penyebab kematian korban.

"Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya dibawa kerumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

"Diketahui korban merupakan salah satu karyawan PT Jati Jaya yang berinisial S," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan.

 
Pasalnya sebagian tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul, ditambah dengan adanya kehilangan dua unit mobil di lokasi kejadian.

"Mengetahui bahwa satu unit mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna Silver Metalik, yang terparkir di dalam gudang dan satu unit lainnya yakni Suzuki Pick Up warna Hitam, milik pemilik gudang sudah hilang," ungkapnya.

Menyikapi peristiwa tersebut tidak membutuhkan waktu lama pelaku berinisal RR akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Update Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang: Pelaku Utama Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

RR pun dibekuk aparat kepolisian saat tengah bersembunyi di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

"Tim penyidilk yang berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota langsung berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di area tempat kejadian," paparnya.

Akibat perbuatanya, RR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Bos Distro Anti Mahal Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi Ditangkap di Padang

Menurut Arief, saat interogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya.

Aksinya tersebut dijalankan dengan menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2,5 kg yang dibenturkan ke kepala korban.

"Sebagai langkah pendalaman dalam penanganan kasus tersebut tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut, jelas Kompol Arief N Yusuf.

Penulis: Gilbert Sem Sandro

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buron Dua Hari, Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Pasar Kemis

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas