Dua Penjambret di CFD Jakpus Ditangkap, Kabur ke Kampung Usai Tahu Aksinya Viral
Adapun setelah aksinya viral di sosial media, kedua tersangka pun akhirnya memutuskan untuk melarikan diri dengan cara berpencar
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut bahwa dua tersangka jambret yang beraksi di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah mengetahui bahwa aksinya itu viral di sosial media.
Adapun hal itu diketahui usai kedua tersangka yakni Husna Akbar Nurjaman (HAN) alias Uus (23) dan Mochamad Rizki (MR) alias Jeding (21) itu berhasil ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepada polisi keduanya mengaku bahwa setelah melakukan jambret mereka kemudian mengetahui bahwa aksinya itu viral di jagad maya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kita melakukan penangkapan, bahwa setelah melakukan kejahatan para tersangka ini tahu kalau viral," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2024).
Adapun setelah aksinya viral di sosial media, kedua tersangka pun akhirnya memutuskan untuk melarikan diri dengan cara berpencar.
Dalam pelariannya itu, tersangka HAN alias Uus memilih untuk kabur ke rumah pamannya di Kampung Cangkring, Desa Jayalaksana, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Dua Penjambret yang Wajahnya Viral Saat Beraksi di area CFD Jakarta Pusat
Sedangkan tersangka MR alias Jeding melarikan diri ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan kampung halamannya.
Mereka ditangkap polisi dalam waktu yang berbeda yakni HAN alias Uus ditangkap pada 18 Juni 2024 sementara MR alias Jeding diringkus 1 Juli 2024 lalu.
"Sehingga setelah melakukan kejahatan mereka kembali ke kampung, ke rumahnya di daerah Jakarta Utara tapi karena viral sehingga mereka melarikan diri berpencar," jelas Wira.
Tak hanya itu, kedua tersangka ini juga menyadari bahwa telah banyak masyarakat yang mengenali mereka lantaran telah viral di sosial media.
"Termasuk dari teman temannya yang menyatakan 'eh kamu viral' itu ada keterangan dari warga di sekitar rumah pelaku," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu kini kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sebelumnya, beredar di sosial media foto dua orang jambret yang tergambar jelas saat tengah beraksi di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (16/6/2024) kemarin.