Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Dalami Pengedar dan Jaringannya
Jamalinus menuturkan, SA sebelum ditangkap sempat bertemu dengan teman-temannya di restoran daerah Jakarta Selatan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah mendalami soal adanya dugaan jaringan narkoba dalam kasus SA mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Tangerang yang sebelumnya telah ditangkap.
Adapun SA telah ditangkap aparat kepolisian terkait penggunaan narkoba jenis Inex di apartemen kawasan Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (7/7/2024) dini hari kemarin.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus P Nababan menuturkan, setelah ditangkap, saat ini SA masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihaknya.
"Akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada jaringan-jaringan dari pengedar ataupun tidak," ucap Jamalinus kepada wartawan di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Caleg Gagal di Kota Tangerang Ditangkap Polisi, Alasan Pakai Inex karena Stres dan Bercerai
Jamalinus menuturkan, SA sebelum ditangkap sempat bertemu dengan teman-temannya di restoran daerah Jakarta Selatan.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik pun kata Jamalinus juga masih mendalami apakah terdapat kaitan SA dengan teman-temannya perihal penggunaan narkoba tersebut.
"Disini kita mau mencari tahu apakah pada saat mereka bertemu ini apakah disitu ada penggunaan atau tidak, itu kita dalami," pungkasnya.
Konsumsi Narkoba Karena Stres Usai Cerai
Sebelumnya, SA (22) mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku mengkonsumsi narkoba karena stres usai mengalami perceraian.
Adapun hal itu diungkapkan SA pada saat dihadirkan polisi usai tertangkap pada Minggu (7/8/2024) dini hari kemarin terkait kasus narkoba.
Kepada awak media SA juga berdalih bahwa dirinya baru sekali mengkonsumsi narkoba lantaran mengalami stres.
"Baru sekali. Ini kan ada kaitannya, kan aku abis divorce juga. Dan untuk benzo (zat benzodiazepine) itu aku minum konsumsi obat dari dokter," ucap SA di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Kemenkopolhukam Serahkan Sejumlah Nama Orang di Kementerian hingga Pemda yang Terlibat Judi Online
Sementara itu, ketika disinggung apakah dirinya menggunakan narkoba juga karena gagal menjadi anggota dewan, SA membantah.
SA menyebut bahwa kegagalannya dalam kontestasi legislatif di Pemilu 2024 lalu tidak cukup berdampak bagi dirinya.
"Engga sih kalau gagal nyaleg, enggak gimana-gimana banget," ujarnya.
Meski begitu usai ditangkap polisi, SA mengaku menyesal telah menggunakan narkoba.
"Nyesel banget," pungkasnya.
Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Inex
Sebelumnya, Polisi menyebut SA (22) mantan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) terbukti mengkonsumsi narkoba jenis Inex atau ekstasi usai sebelumnya berhasil diamankan.
Adapun hal itu juga dibuktikan dengan turut disitanya satu buah plastik klip kosong yang sebelumnya diduga kuat berisi narkoba jenis Inex pada saat proses penangkapan SA.
SA dikatakan Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan ditangkap di sebuah kamar apartemen di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (7/7/2024) dini hari kemarin.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis Inex," ucap Jamalinus kepada wartawan di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, polisi yang kemudian melakukan pengecekan terhadap ponsel SA terdapat bukti chat yang mengarah pada penggunaan barang haram tersebut.
Dalam chat itu SA terbukti mengeluhkan bahwa kepalanya merasa pusing lantaran usai mengkonsumsi narkoba.
"Dari percakapannya ada kata-kata menyebutkan bahwa kepala SA ini cukup pusing kemungkinan gara-gara I. Nah I ini dugaan kami adalah Inex," jelasnya.
Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Susno Duadji: Kompolnas Lebih Bagus Diam
Dugaan tersebut kata Jamalinus juga diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan terhadap SA.
Dalam pengecekan itu, urine daripada SA positif mengandung zat narkotika.
"Hasil pengecekan urine daripada SA positif mengandung amphetamine, metaphetamine dan benzodiazepine," pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Metro Gambir dikabarkan menangkap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang berinisial SA terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Terkait hal ini, Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan membenarkan mengenai penangkapan tersebut.
Jamalinus pun menerangkan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap SA.
"Benar, masih dalam pengembangan," kata Jamalinus saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Meski begitu Kapolsek masih enggan membeberkan secara detail mengenai kasus itu termasuk jenis narkoba dan kronologi penangkapan tersebut.
"Mohon waktu kamu kami sampaikan ke teman-teman," pungkasnya.