Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Markas Judi Online di Apartemen Grogol Jakbar Digerebek Polisi, 7 Orang Diciduk

Adapun pengungkapan kasus itu berdasarkan dari laporan masyarakat, terkait dugaan adanya praktik judi online di salah satu unit apartemen di lokasi ke

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Markas Judi Online di Apartemen Grogol Jakbar Digerebek Polisi, 7 Orang Diciduk
Istimewa
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah apartemen di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat yang dijadikan markas judi online pada Kamis (4/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat yang dijadikan markas judi online.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil menangkap tujuh orang.

"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Syahduddi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan penggerebekan dilakukan pada Kamis (4/7/2024). 

Adapun pengungkapan kasus itu berdasarkan dari laporan masyarakat, terkait dugaan adanya praktik judi online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya. 

Baca juga: Foto-fotonya Dicuri Lalu Dijadikan Penipuan Open BO, Dua Wanita Kembar Lapor ke Polres Metro Jaksel

BERITA TERKAIT

Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap satu orang lainnya yakni seorang pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.

"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya. 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi. 

"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas