PSI Usul Pelaku Tawuran di Jakarta Dicabut Bansosnya Satu KK: Jangan Cuma KJP, Biar Pikir Ulang
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, Justin mengusulkan pencabutan bantuan sosial pelaku tawuran diperluas sampai ke satu KK.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana, mengusulkan hukuman lebih tegas kepada pelaku tawuran di Jakarta.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran penerima KJP.
Justin menilai, langkah ini masih belum cukup memberi efek jera.
Justin mengusulkan pencabutan bantuan sosial pelaku tawuran diperluas.
Tidak cuma KJP, tetapi Kartu Jakarta Lansia (KJL), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan berbagai bantuan sosial lainnya dari Pemprov DKI Jakarta kepada penerima yang terdaftar satu kartu keluarga (KK) dengan pelaku tawuran, harus dicabut.
"Sanksi tegas ini diharapkan membuat pelaku tawuran berpikir dua kali sebelum terlibat dalam aksi kekerasan di Jakarta, karena konsekuensinya tidak hanya kepada pelaku semata, tapi juga keluarganya," ungkap Justin kepada Tribunnews, Rabu (10/7/2024).
"Bahkan kalau perlu keluarga tersebut di-blacklist dari seluruh bentuk pengajuan bantuan," imbuhnya.
Di sisi lain, keluarga dan orangtua akan semakin memberi perhatian terhadap anggota keluarga mereka, baik di dalam maupun di luar rumah.
"Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tawuran, karena keluarga adalah tempat pendidikan pertama dan terdekat," katanya.
Justin juga mendorong pihak kepolisian untuk lebih giat melakukan patroli di titik-titik rawan tawuran serta menindak tegas pelaku-pelaku tawuran, tidak hanya sekedar di damaikan, atau penyelesaian di atas meterai.
"Kita perlu pengawasan yang lebih intensif dari pihak kepolisian di area-area yang sering terjadi tawuran untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Polda Sumbar Tunjukan Bukti Pelaku Tawuran, Pihak Afif Maulana Sebut untuk Mengaburkan Kasus
Lebih lanjut, Justin mengungkapkan, pihaknya akan mendorong agar DPRD DKI Jakarta melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Revisi ini bertujuan untuk mengatur aturan hukum yang lebih tegas terkait tindakan tawuran.
"Kami akan mendorong revisi Perda Ketertiban Umum agar bisa mengatur sanksi hukum yang lebih jelas dan tegas bagi pelaku tawuran," jelas Justin.