Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Grebek Wilayah Kalipasir Menteng Jakpus Terkait Peredaran Narkoba, 42 Tersangka Ditangkap

Dalam penggrebekan tersebut sebanyak 42 tersangka berhasil ditangkap dan narkoba jenis sabu 2 kilogram berhasil disita.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Grebek Wilayah Kalipasir Menteng Jakpus Terkait Peredaran Narkoba, 42 Tersangka Ditangkap
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba hasil penggrebekan Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2024 di wilayah Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat melalui proses penggrebekan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024.

Dalam penggrebekan tersebut sebanyak 42 tersangka berhasil ditangkap dan narkoba jenis sabu 2 kilogram berhasil disita.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Operasi Nila Jaya 2024 yang pihaknya gelar itu dilakukan selama dua pekan dalam bulan Juli 2024.

Baca juga: Asal Usul Kampung Bahari Jadi Sarang Narkoba, Dari Rawa Hingga Seret Jenderal Polisi Masuk Bui

"Setidaknya selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 kilogram," ucap Susatyo dalam jumpa pers di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bawa wilayah Kalipasir kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Tak hanya untuk transaksi, bahkan kata Susatyo di wilayah tersebut juga kerap dimanfaatkan para tersangka untuk berpesta narkoba.

Berita Rekomendasi

Alhasil polisi pun kata Susatyo sampai mengerahkan sebanyak 350 personel dalam penggrebakan yang dilakukan 9 Juli 2024 lalu itu.

"Mereka melakukan pesta narkoba di beberapa rumah sehingga kami lakukan pengamanan lagi dan melakukan operasi skala besar," jelasnya.

Akibat maraknya peredaran narkotika di kawasan ini, polisi pun menetapkan daerah Kalipasir menjadi zona merah kasus penyalahgunaan narkoba.

Alhasil pihaknya pun berencana membangun posko kepolisian guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika," pungkas Susatyo. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas