Polisi Grebek Wilayah Kalipasir Menteng Jakpus Terkait Peredaran Narkoba, 42 Tersangka Ditangkap
Dalam penggrebekan tersebut sebanyak 42 tersangka berhasil ditangkap dan narkoba jenis sabu 2 kilogram berhasil disita.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat melalui proses penggrebekan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024.
Dalam penggrebekan tersebut sebanyak 42 tersangka berhasil ditangkap dan narkoba jenis sabu 2 kilogram berhasil disita.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Operasi Nila Jaya 2024 yang pihaknya gelar itu dilakukan selama dua pekan dalam bulan Juli 2024.
Baca juga: Asal Usul Kampung Bahari Jadi Sarang Narkoba, Dari Rawa Hingga Seret Jenderal Polisi Masuk Bui
"Setidaknya selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 kilogram," ucap Susatyo dalam jumpa pers di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bawa wilayah Kalipasir kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Tak hanya untuk transaksi, bahkan kata Susatyo di wilayah tersebut juga kerap dimanfaatkan para tersangka untuk berpesta narkoba.
Alhasil polisi pun kata Susatyo sampai mengerahkan sebanyak 350 personel dalam penggrebakan yang dilakukan 9 Juli 2024 lalu itu.
"Mereka melakukan pesta narkoba di beberapa rumah sehingga kami lakukan pengamanan lagi dan melakukan operasi skala besar," jelasnya.
Akibat maraknya peredaran narkotika di kawasan ini, polisi pun menetapkan daerah Kalipasir menjadi zona merah kasus penyalahgunaan narkoba.
Alhasil pihaknya pun berencana membangun posko kepolisian guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika," pungkas Susatyo.