Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kompolnas : Bila Terbukti Selingkuh, Oknum Anggota Polsek Cakung Bisa Dipecat

Setiap anggota Polri dilarang berselingkuh atau melakukan perzinahan sesuai dengan Pasal 13 huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kompolnas : Bila Terbukti Selingkuh, Oknum Anggota Polsek Cakung Bisa Dipecat
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan jika seorang polisi terbukti berselingkuh bisa dipecat.

Pernyataan ini disampaikan Poengky menanggapi oknum anggota Polsek Cakung, Jakarta Timur yang dilaporkan istrinya ke Propam karena diduga berselingkuh dengan perempuan lain.

"Sanksi paling berat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Poengky saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2024).

Kompolnas menyatakan setiap anggota Polri dilarang berselingkuh atau melakukan perzinahan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 13 huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

Kompolnas, kata Poengky meminta Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur yang menangani aduan mengusut kasus secara tuntas dan profesional sebagaimana peraturan berlaku.

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Kena Sentil Kompolnas Gara-gara Sebut Ada Mafia di Balik Kasus Vina

Rekomendasi Untuk Anda

"Kompolnas berharap proses pemeriksaan dan proses sidang kode etik Polri dapat dilakukan dengan cepat dan profesional sehingga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.

Poengky menuturkan pihaknya juga mempersilakan istri oknum anggota Polsek Cakung melapor ke Kompolnas bila memiliki keluhan terkait kinerja Propam Polres Metro Jakarta Timur.

 Pasalnya sudah dua bulan berlalu sejak kasus dilaporkan, tapi hingga kini oknum anggota Polsek Cakung yang dilaporkan belum mendapat sanksi dan masih bertugas seperti biasa.

Istri oknum anggota Polsek Cakung bahkan bisa melaporkan kasus secara pidana ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena tidak mendapat nafkah sebagai istri.

"Hal tersebut dapat dikategorikan penerlantaran rumah tangga dan masuk ke dalam kejahatan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Oleh karena itu istri dapat melapor ke Reskrimum," tuturnya.

Sebelumnya IK, istri oknum anggota Polsek Cakung masih menunggu tindak lanjut laporan kasus dugaan perselingkuhan suaminya di Propam Polres Metro Jakarta Timur.

Sudah hampir dua bulan berlalu sejak IK melaporkan suaminya yang berpangkat Aipda ke Propam Polres Metro Jakarta Timur, tapi hingga kini belum ada hasil atas laporan dibuatnya.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas