Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku Kembali Mulai Hari Ini di 25 Ruas Jalan, Simak Daftarnya
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap mulai hari ini, Senin (29/7/2024) hingga Jumat (2/8/2024).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
![Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku Kembali Mulai Hari Ini di 25 Ruas Jalan, Simak Daftarnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ganjil-genap-dki-jakarta-berlaku-kembali-mulai-hari-ini-di-25-ruas-jalan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap mulai hari ini, Senin (29/7/2024) hingga Jumat (2/8/2024).
Sistem ganjil genap ini dilakukan dalam dua waktu:
1. Pukul 06.00 WIB-10.00 WIB
2. Pukul 16.00 WIB-21.00 WIB
"Peraturan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, ya."
"Simak ruas-ruas jalan yang terkena Gage di infografis ini. Bagikan info ini ke teman-teman dan keluarga kalian!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (26/7/2024).
Dishub DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap tersebut pada 25 ruas jalan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Senin, 29 Juli 2024: Potensi Hujan Ringan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M. H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.