Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku Kembali Mulai Hari Ini di 25 Ruas Jalan, Simak Daftarnya
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap mulai hari ini, Senin (29/7/2024) hingga Jumat (2/8/2024).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap mulai hari ini, Senin (29/7/2024) hingga Jumat (2/8/2024).
Sistem ganjil genap ini dilakukan dalam dua waktu:
1. Pukul 06.00 WIB-10.00 WIB
2. Pukul 16.00 WIB-21.00 WIB
"Peraturan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, ya."
"Simak ruas-ruas jalan yang terkena Gage di infografis ini. Bagikan info ini ke teman-teman dan keluarga kalian!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (26/7/2024).
Dishub DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap tersebut pada 25 ruas jalan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Senin, 29 Juli 2024: Potensi Hujan Ringan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M. H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman