Cara Tersangka Bawa Masuk Mesin Cetak Uang Palsu ke UIN Alauddin, Sempat Dicegat Satpam
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan cara mesin cetak uang palsu dimasukkan ke Kampus II UIN Alauddin, Makassar.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan cara mesin cetak uang palsu dimasukkan ke Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar oleh Andi Ibrahim dkk.
Dilansir Tribun Timur, mesin berukuran besar itu dibawa para tersangka masuk ke kampus pada saat malam hari.
Reonald menerangkan, mesin cetak uang palsu tersebut beratnya hampir 3 ton.
"Tersangka membawa mesin cetak uang palsu ke kampus tersebut menggunakan alat papan untuk memasukkan itu untuk memudahkan mendorong," kata Reonald.
"Karena waktu rekonstruksi itu kita coba 25 personel untuk angkat mesin tersebut tidak bisa terangkat. Tapi kalau didorong pakai papan bisa."
"Dan saat rekonstruksi ada beberapa lantai pecah pada saat dimasukkan oleh tersangka di salah satu ruangan bekas toilet di perpustakaan," jelasnya.
Kemudian luas ruangan tempat menyimpan mesin itu sebesar 2x4 meter persegi.
Ruangan tersebut diberikan peredam suara dengan menggunakan gipsum yang di dalamnya ada gabus.
"Kalau pun kedengaran hanya seperti samar-samar saja dari dalam," ucapnya.
Saat suara mesin itu terdengar, beberapa staf sempat bertanya.
"Namun para tersangka menjawab lagi cetak buku, sehingga berhentilah kecurigaan pada saat itu."
Baca juga: Andi Ibrahim Sempat Ingin Maju Pilkada 2024 Modal Uang Palsu, tapi Batal karena Ini
"Makanya para tersangka lebih leluasa (membuat uang palsu) karena tempatnya perpustakaan dan kecurigaan orang hilang karena menganggap membuat buku," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, mesin cetak berukuran besar itu dibawa para tersangka menggunakan forklift.
Menurutnya, pada saat mesin itu dibawa masuk ke kampus, tersangka sempat ditanya oleh security/satpam setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.